logo batamtoday
Selasa, 16 Juni 2026
PKP BATAM


Bisnis Ekstasi 15 Butir, Dimas-Gustav Duduk di Kursi Pesakitan PN Batam
Selasa, 23-12-2025 | 17:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Dimas dan Gustav Saat Menjalani Sidang Lanjutan Perkara Narkoba di PN Batam, Senin (23/12/2025). (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang pemeriksaan saksi atas perkara peredaran narkotika yang menjerat terdakwa Dimas Panu Wada dan Goestav Yusuf (Dituntut Dalam Berkas Terpisah), Senin (22/12/2025).

Dalam persidangan itu, terungkap penangkapan Dimas yang bermula dari laporan masyarakat hingga ditemukannya 15 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak rokok di tas sandang miliknya.

Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Eri Justiansyah dengan anggota Elen dan Verdian Martin itu menghadirkan saksi Amran, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Jaksa Penuntut Umum Listakeri memeriksa saksi untuk mengurai peran para terdakwa dalam jaringan jual beli ekstasi.

Amran menjelaskan, laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan perkara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba bergerak dan menangkap Dimas di kawasan Jodoh, Batam. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 butir ekstasi yang disimpan rapi di dalam kotak rokok Marlboro.

"Barang bukti ditemukan saat terdakwa diamankan. Ekstasi disembunyikan di tas sandang," ujar Amran di persidangan.

Dalam pemeriksaan penyidik, Dimas mengakui telah empat kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Ia menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Kris. Pengakuan itu kemudian mengarah pada penangkapan Kris yang belakangan diketahui bernama Goestav Yusuf Cristian Maloky alias Gustav, di kamar kosnya.

Jaksa Listakeri memaparkan, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Dimas dan Gustav memiliki pola kerja tetap. Dimas berperan sebagai penjual kepada pembeli, sementara Gustav menjadi pemasok ekstasi. Harga beli dari Gustav dipatok Rp350 ribu per butir, lalu dijual kembali oleh Dimas seharga Rp500 ribu per butir.

Peristiwa bermula pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Dimas dihubungi seorang pria bernama Kevan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk membeli 10 butir ekstasi. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dimas menghubungi Gustav dan memesan 15 butir ekstasi.

Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, Dimas menemui Gustav di kos-kosan kawasan Aluminium, Nagoya. Dari pertemuan itu, Dimas menerima 15 butir ekstasi yang kemudian dikemas dalam dua bungkus plastik, masing-masing berisi 10 dan 5 butir.

Transaksi dengan Kevan dijadwalkan berlangsung pada Selasa dini hari, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di pinggir jalan samping Soto Iga Goyang Lidah, Kelurahan Sungai Jodoh. Namun sebelum transaksi tuntas, polisi lebih dulu bergerak dan menangkap Dimas.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Pegadaian Cabang Batam, 15 butir ekstasi tersebut memiliki berat netto 6,49 gram. Sementara hasil uji Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyatakan sampel positif mengandung MDMA, narkotika golongan I.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa hak dan melawan hukum. Dimas dan Gustav tidak memiliki izin resmi serta tidak termasuk pihak yang diperbolehkan menyalurkan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Dimas Panu Wada didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena barang bukti melebihi lima gram. Sementara Gustav diproses dalam berkas terpisah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit