BATAMTODAY.COM, Jakarta-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua Anggota DPR yang tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra).
MAKI berharap KPK tidak berwacana terus soal penahanan keduanya, karena dapat menimbulkan polemik dan perdebatan publik.
KPK bisa dianggap sengaja melakukan buying time atau mengulur-ulur waktu, karena takut pada tekanan penguasa, terutama DPR.
Faktanya, KPK belum menahan Satori dan Heri Gunawan hingga kini sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 lalu.
Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Selasa (16/12/2025).
Hal itu disampaikan Boyamin Saiman merespon pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.
Asep mengatakan, KPK akan segera menahan dua tersangka korupsi CSR BI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
"Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG," ujar Asep.
Asep mengatakan, KPK menargetkan penahanan kedua tersangka tersebut dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir, atau bukan pada 2026.
"Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya," katanya.
Menurut Boyamin, KPK sudah memegang lima alat bukti kasus tersebut, bukan lagi dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menetapkan dan menahan tersangka.
Sehingga MAKI menilai tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan, yang telah merugikan negara mencapai Rp 25,38 miliar itu.
"Jadi dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli dan alat bukti elektronik," ungkap Boyamin.
Karena itu, Boyamin berharap agar KPK bersungguh-sungguh untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI pada akhir Desember 2025.
"Kita berharap KPK menuntaskan perkara kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini di tahun ini, akhir tahun 2025," ujar Boyamin.
Keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus ini, bisa ditunjukkan dengan segera menahan Satori dan Heri Gunawan.
Sehingga KPK dapat segera melimpahkan perkara korupsi CSR BI ke tahap selajutnya, agar kasus korupsinya bisa mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
MAKI sebelumnya, juga telah mendorong Satori dan Heri Gunawan agar menjadi justice collaborator korupsi CSR BI untuk membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 dalam kasus tersebut.
"Kita mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI ke mereka maupun pihak lain," ujar Boyamin.
Sebab, penyaluran dana CSR BI ini merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa Anggota DPR.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menekankan prinsip equality before the law (kesetaraan di hukum), dimana setiap orang akan diperlakukan sama oleh hukum tanpa diskriminasi.
Ia menginstruksikan penyidik untuk memanggil seluruh anggota Komisi XI DPR periode terkait yang diduga turut menikmati aliran dana serupa.
"Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum," tegas Tanak, Jumat (12/12/2025).
Editor: Surya
