logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir
Senin, 15-12-2025 | 17:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Suparman dan Oris tampak bergegas menghampiri dan menjabat tangan majelis hakim Usai divonis 1 tahun penjara di PN Batam, Senin (15/12/2025). (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam jatuh tanpa gemuruh. Perkara pemalsuan surat yang berbulan-bulan menggelinding di ruang sidang mencatut nama lembaga swadaya masyarakat, memalsukan tanda tangan, dan menyeret pejabat publik ke dalam narasi korupsi miliaran rupiah ditutup dengan vonis ringan, satu tahun penjara. Tuntutan jaksa yang menuntut hukuman tiga tahun rontok di ujung palu, Senin (15/12/2025).

Ketua majelis hakim Watimena, didampingi Rinaldi dan Feri, lebih dulu menggugurkan dakwaan terberat. Hakim menyatakan Ir. Suparman dan Oris Suprianja tidak terbukti melakukan perbuatan membuat atau memalsukan surat sebagaimana dakwaan primair Pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair," kata Watimena saat membacakan amar putusan.

Majelis hanya menilai keduanya bersalah karena memakai surat palsu seolah-olah sah. Putusan itu sekaligus menyusutkan bobot perkara.

'Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum," ujar Watimena.

Meski majelis mengakui perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian materil bagi korban, palu tetap jatuh ringan.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Watimena.

Vonis ini memangkas dua tahun tuntutan jaksa dan memangkas ekspektasi publik yang mengikuti perkara ini sejak awal.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Gustirio mengurai perkara ini sebagai pemalsuan yang berbahaya secara sosial. Jaksa menuntut tiga tahun penjara, menegaskan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan bersama-sama.

"Para terdakwa secara sadar dan bersama-sama telah membuat serta menggunakan surat palsu, dengan maksud agar surat tersebut dipakai seolah-olah benar dan sah,' ujar Gustirio saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut isi surat palsu itu bukan sekadar kebohongan tertulis, melainkan narasi yang berpotensi mengguncang kepercayaan publik menyebut aliran komisi proyek miliaran rupiah ke aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah. Namun, seluruh konstruksi tuntutan itu tak berdaya menghadapi palu hakim.

Usai putusan, jaksa tak serta-merta mengamini vonis. Gustirio menyatakan pihaknya masih akan menimbang langkah hukum lanjutan.

"Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Kami akan mencermati pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan sikap," katanya singkat.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari beredarnya surat bernomor 033/SK/PKA-PPD/V/2025 yang mengatasnamakan LSM KPA-PPD. Isinya eksplosif: tudingan pembagian dana komisi proyek kepada Kejari Batam, Kejati Kepri, Kapolda Kepri, Kapolres Barelang, serta pejabat Pemko Batam, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Surat-surat itu dikirim pada 28 dan 31 Mei 2025 melalui jasa ekspedisi. Di persidangan, jaksa membeberkan resi pengiriman, buku anggaran dasar LSM yang ditemukan di kantor Suparman, dan laptop Oris berisi draf tudingan proyek.

Saksi Budi Yoris Panjaitan, Sekretaris Jenderal LSM KPA-PPD, bersaksi tegas: surat itu palsu. Tanda tangan dipalsukan. Nama Ketua LSM yang dicantumkan sebagai penandatangan bahkan telah meninggal dunia lebih dari sebulan sebelum surat dibuat.

Saksi lain, Dohar Mangalando Hasibuan, pejabat Dinas Bina Marga Kota Batam, menyebut pencatutan namanya menyeret reputasi pribadi dan institusi ke pusaran isu yang tidak pernah ada.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit