BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga pemuda yang merampok sebuah gerai Indomaret di kawasan Marcelia, Batam Kota, dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Zulna dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (10/12/2025. Mereka adalah Ivan Anggara, Nataliady Poh Sumantri Pohan, dan Jimmi Lukita.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Tiwik serta anggota hakim Andi Bayu dan Douglas, JPU menyebut para terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing empat tahun penjara," kata Zulna.
Aksi perampokan itu berlangsung pada Sabtu dinihari, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 02.48 WIB. Di persidangan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya. Mereka memulai malam itu tanpa rencana kejahatan: sekadar jalan-jalan. Namun ketika bensin menipis dan uang tak ada, percakapan berubah menjadi kesepakatan kriminal.
“Pikar ngajak rampok Indomaret saja. Hingga kini buron adalah penggagas aksi itu," ujar salah satu terdakwa saat memberi keterangan kala itu.
Untuk melancarkan rencana, mereka menyewa mobil Honda Brio merah milik Meri Handayani. Ivan kebagian peran sebagai sopir sekaligus pengawas situasi dari luar. Sementara Jimmi, Nataliady, dan Pikar masuk ke toko dengan membawa badik dan parang yang disembunyikan di balik pakaian.
Begitu masuk, Pikar langsung mengancam karyawan Indomaret, Agus Rian Hidayat. Ia memaksa korban naik ke lantai dua untuk mencari rekannya, Abdul Wahid. Di lantai dua, kekerasan meningkat. Jimmi memiting leher Abdul Wahid dan sempat memukul telinganya setelah kunci brankas tak juga ditemukan.
Setelah menguasai dua karyawan tersebut, para pelaku mengikat mereka dengan tali rafia. Jimmi lalu mengambil dompet Agus berisi Rp 200 ribu dan ponsel yang sedang digenggamnya. Tak hanya itu, mereka menguras uang di kasir, mengambil lima bungkus rokok dan tiga parfum rambut sebelum kabur.
Para pelaku membagi uang hasil rampokan senilai Rp 2.145.000 secara rata untuk empat orang dalam perjalanan menuju Marina. Total kerugian Indomaret mencapai sekitar Rp6 juta.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan setelah hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan para terdakwa.
Editor: Yudha
