BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Marliyati Louru Peda, terdakwa penganiayaan ART Intan Tuwa Negu, karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan vonis itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara. "Hukuman dua tahun itu belum setimpal dengan peran dan perbuatannya," ujar Priandi, Rabu (10/12/2025).
Dalam perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada Roslina, pelaku utama penganiayaan. Putusan terhadap Roslina sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada Marliyati berbeda jauh dari tuntutan kejaksaan.
Priandi menambahkan, terkait putusan Roslina, kejaksaan masih menunggu langkah hukum dari pihak kuasa hukum terdakwa. Jika pihak Roslina mengajukan banding, maka kejaksaan juga akan menempuh upaya hukum yang sama.
"Untuk Roslina kita masih menunggu. Kalau mereka banding, kita juga banding," katanya.
Kuasa Hukum Roslina Ajukan Banding
Secara terpisah, kuasa hukum Roslina, Lisman Hulu, memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis sepuluh tahun penjara terhadap kliennya. "Intinya kami akan banding, tetapi belum menyatakannya secara resmi ke PN," ujar Lisman.
Ia menjelaskan bahwa tim kuasa hukum sedang merampungkan berkas permohonan banding. Setelah seluruh dokumen lengkap dan ditandatangani oleh Roslina, permohonan tersebut akan segera didaftarkan ke pengadilan.
"Kami masih menunggu tanda tangan kuasa dari klien," tambahnya.
Editor: Gokli
