BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam menegaskan bahwa 822 kontainer bermuatan limbah elektronik B3 yang diamankan sejak awal Desember dipastikan tidak akan masuk ke pasar dalam negeri. Ratusan limbah B3 itu diimpor tiga perusahaan yakni PT Esun International Utama Indonesia; PT Logam Internasional Jaya; PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Penegasan ini disampaikan dalam dialog resmi antara Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dan perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau setelah aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai pada Jumat (5/12/2025).
Bea Cukai menyampaikan apresiasi atas kritik dan pengawasan publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan fungsi negara berjalan transparan.
Dalam dialog tersebut, Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik terhadap 74 kontainer pertama dilakukan bersama instansi teknis, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Batam. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut laporan Basel Action Network (BAN) terkait dugaan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan berupa limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3 yang tergolong barang larangan masuk ke wilayah Indonesia.
"Berdasarkan kesesuaian manifes dan karakteristik barang, Bea Cukai kemudian mengamankan kontainer lain yang diduga membawa muatan serupa untuk mencegah risiko lingkungan. Hingga 3 Desember 2025, total 822 kontainer telah diamankan di pelabuhan sebagai langkah pencegahan agar limbah berbahaya tidak masuk ke peredaran domestik," jelas Zaky, dalam keterangan resmi.
Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh kontainer tersebut wajib menjalani proses reekspor. Karena tergolong barang berbahaya dan tidak dapat dilegalkan, importir diwajibkan mengembalikannya ke negara asal. Bea Cukai Batam telah menerbitkan surat rekomendasi reekspor dan surat peringatan kepada masing-masing perusahaan untuk mempercepat proses tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum.
Dalam penjelasannya, Bea Cukai menekankan bahwa pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter. Namun setiap kontainer yang memiliki karakteristik serupa dengan barang terlarang langsung diamankan untuk memastikan reekspor terlaksana dan tidak ada peluang barang masuk ke pasar Indonesia.
Melalui dialog terbuka itu, Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya menjaga masyarakat dan lingkungan melalui pengawasan ketat, sinergi antarinstansi, serta penyampaian informasi yang terbuka kepada publik. Bea Cukai memastikan ruang dialog akan tetap tersedia demi menjamin bahwa setiap pelaksanaan tugas negara dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Yudha
