logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Besok, PN Batam Bacakan Putusan Pengelola Pabrik Narkoba Harbourbay Residence: Lolos dari Hukuman Mati?
Rabu, 03-12-2025 | 11:48 WIB | Penulis: Redaksi
 
Terdakwa Touzen alias Ajun Saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di PN Batam, Kamis (13/11/2025). (Foto: Dok.Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadwalkan sidang putusan terhadap Touzen alias Ajun, terdakwa pengelola minilab narkoba di Harbourbay Residence, pada Kamis (4/12/2025).

Putusan ini akan dibacakan setelah rangkaian "drama" proses persidangan, mulai dari hilangnya data perkara di SIPP PN Batam hingga tuntutan jaksa yang dinilai lebih ringan dibanding kasus narkotika sejenis.

Kejanggalan itu terpantau sejak Rabu, 5 November 2025, ketika perkara nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm mendadak tidak dapat ditelusuri di SIPP. Bagian penetapan, jadwal sidang, dan riwayat perkara tampak kosong, menyisakan hanya berkas dakwaan. Dalam dua hari terakhir, sebagian informasi penting terkait perkara tersebut tetap tidak muncul di sistem.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengonfirmasi adanya gangguan sistem dan menyatakan SIPP sedang dalam proses sinkronisasi data. "SIPP beberapa hari ini dalam perawatan sinkronisasi," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (6/11/2025).

Namun, penjelasan tersebut menimbulkan tanda tanya, sebab perkara lain pada laman SIPP PN Batam masih muncul lengkap dan dapat diakses publik. Ketika diminta menjelaskan mengapa gangguan hanya terjadi pada perkara Touzen, Vabiannes belum memberikan keterangan lebih lanjut.

"Nanti kami cek," katanya singkat.

Kalangan praktisi hukum menilai hilangnya data tersebut mengganggu prinsip transparansi pengadilan, apalagi perkara melibatkan kejahatan narkotika skala besar. "Peradilan harus dijaga keterbukaannya. Kasus besar seperti ini seharusnya diawasi publik, bukan datanya menghilang," ujar seorang praktisi hukum di Batam.

Dakwaan Berat atas Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah

Kasus Touzen mencuri perhatian publik sejak pengungkapan jaringan narkoba yang beroperasi dari unit apartemen mewah Harbourbay Residence. Dalam dakwaan, Touzen disebut berperan sebagai pengelola minilab narkotika yang menyimpan dan menyiapkan sabu, ekstasi, ketamin cair, serta serbuk "Happy Water" untuk diedarkan.

Penggerebekan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025 menemukan barang bukti berupa 195,71 gram sabu, 3.256 butir ekstasi seberat 810,41 gram, 401,15 gram serbuk abu-abu, 80 pil hijau, serta cairan ketamin dan MDMA. Hasil uji Labfor Polda Riau memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I.

Sidang yang Berkali-kali Ditunda

Sidang terakhir berlangsung pada 29 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun, jaksa penuntut umum Muhammad Arfian meminta penundaan lantaran berkas tuntutan belum rampung.

"Mohon agar sidang ditunda hingga minggu depan," ujarnya di ruang sidang.

Majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas Mandala Putra dan Andi Bayu, mengabulkan permintaan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Touzen mengaku menjalankan perintah seorang pria bernama Sultan untuk mengedarkan cairan narkotika berbentuk liquid vape. Ia juga mengaku menerima Rp 30 juta dari Sultan untuk menyewa unit apartemen yang dijadikan tempat pemrosesan dan penyimpanan barang haram tersebut.

Jaksa menilai perbuatan Touzen memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat: hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menanti Putusan Hakim

Sidang putusan pada Kamis (4/12/2025) menjadi momen penting untuk menentukan apakah Touzen akan menerima hukuman maksimal sebagaimana ancaman pasal, atau mendapat putusan lebih ringan sebagaimana kritik yang telah mengiringi proses persidangan ini.

Apakah terdakwa akan lolos dari hukuman mati? Publik menunggu jawabannya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit