logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Kasus Penyelundupan di Batam, Hakim Soroti Penyidikan Bea Cukai yang Tak Sentuh Pemilik Barang
Kamis, 20-11-2025 | 10:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Saksi Tunggul Sihombing memberikan keterangan dalam sidang kasus penyelundupan rokok di PN Batam, Rabu (19/11/2025). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mempertanyakan ketidaktegasan penyidikan Bea Cukai dalam perkara dugaan penyelundupan barang dan rokok ilegal yang menjerat Mangasi dan Edi Gunawan.

Dalam sidang Rabu (19/11/2025), hakim menyoroti absennya pemilik barang, Fredy Tambunan, yang tidak diperiksa sebagai saksi maupun ditetapkan sebagai tersangka, meski berulang kali disebut dalam fakta persidangan.

Majelis yang diketuai Hakim Tiwik, bersama anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, menilai perkara ini tidak utuh. Tiwik secara tegas menegur Jaksa Penuntut Umum, Zulna Yosepha karena hanya menetapkan satu DPO bernama Ompong, sementara pemilik barang justru tidak tersentuh proses hukum.

"Perkara ini jadi setengah-setengah. Pemilik barangnya saja tidak dihadirkan sebagai saksi," kata Tiwik dengan lantang.

Ia menilai situasi ini "aneh" karena pihak yang paling menentukan justru tidak diperiksa. Dalam persidangan, sopir lori Tunggul Sihombing --saksi yang dihadirkan jaksa-- mengungkap bahwa seluruh barang yang ia angkut dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur-Batam menuju Tanjunguban-Bintan merupakan milik Fredy Tambunan. Muatannya mencakup perabot rumah tangga, kulkas, lemari, paket barang dari Botania, dan rokok yang dibawa rekannya, yang kemudian memicu penindakan Bea Cukai di Punggur.

Tunggul mengaku hanya mengangkut barang berdasarkan surat jalan dan tidak mengetahui detail isi sebenarnya. Ia juga menyebut sembilan truk bergerak menuju Tanjunguban, dan seluruh muatan disegel langsung oleh Bea Cukai.

Dalam dakwaan, Mangasi disebut sebagai koordinator pengiriman yang mengatur sopir memuat barang dari gudang pemilik, sedangkan Edi Gunawan diminta mengurus dokumen pabean melalui dua perusahaan yang ia kelola dengan imbalan Rp 10 juta.

Namun, pemeriksaan Bea Cukai menemukan perbedaan besar antara dokumen dan muatan. Dua dokumen PPFTZ-02 tertanggal 16 Juni 2025 berisi data yang tidak sesuai. Ratusan koli barang tidak tercatat, mulai dari elektronik, perabot rumah tangga, pakaian, kosmetik, hingga keramik. Selain itu, lebih dari satu juta batang rokok tanpa pita cukai ditemukan tersembunyi di beberapa truk, termasuk BP 8938 BY dan BP 9012 BB.

Hasil audit Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp 1,879 miliar, terdiri atas Rp 1,005 miliar bea masuk dan Rp 873 juta cukai rokok ilegal.

Majelis menegaskan bahwa tidak dihadirkannya pemilik barang sebagai saksi membuat perkara ini kehilangan keutuhan pembuktian. Dalam fakta sidang, nama Fredy Tambunan muncul berulang sebagai pemilik barang, namun tidak dijerat hukum.

Jaksa tetap berpendapat bahwa Mangasi dan Edi Gunawan memenuhi unsur Pasal 102 huruf h Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 55 KUHP karena dianggap memberikan pemberitahuan pabean tidak benar dan turut serta dalam tindak pidana.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit