logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Ahli Farmasi Ungkap Cairan Vape Milik Enam Terdakwa di Batam Mengandung Obat Bius Etomidate
Kamis, 13-11-2025 | 15:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Ahli farmasi Dinas Kesehatan Batam, Betty (berhijab), memberikan keterangan dalam sidang kasus cairan vape mengandung Etomidate di PN Batam, Rabu (12/11/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara peredaran cairan rokok elektrik berbahan kimia berbahaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, ahli farmasi dari Dinas Kesehatan Kota Batam, Betty, mengungkap bahwa cairan vape yang diperjualbelikan para terdakwa mengandung Etomidate, zat anestesi atau obat bius kerja singkat yang tergolong obat keras dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas dan Andi Bayu, Betty menegaskan bahwa Etomidate merupakan obat anestesi yang bekerja langsung pada pusat saraf manusia.

Penggunaan tanpa pengawasan medis, katanya, dapat menyebabkan gangguan organ tubuh, kecanduan, halusinasi, hingga efek tenang semu. "Efek jangka panjangnya bisa memicu kanker, asma, bahkan kerusakan otak," jelas Betty menjawab pertanyaan hakim anggota Douglas.

Ia menambahkan, meski Etomidate belum diatur secara eksplisit dalam perundang-undangan, peredaran zat ini tetap dilarang berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang distribusi sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Jaringan Peredaran Cairan Vape dari Malaysia ke Batam

Jaksa Penuntut Umum, Gustirio dan Alinaex, menjelaskan bahwa jaringan peredaran cairan vape berisi obat bius ini melibatkan enam terdakwa, yakni Johan Sigalingging alias Jo, Zaidell alias Zack, Muhammad Fahmi, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, Alhyzia Dwi Putri alias Putri, dan Erik Mario Sihotang alias Mario.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika Johan Sigalingging bertemu seorang pria bernama Rasyid (DPO) di kawasan Harbourbay, Batam. Dalam pertemuan itu, Rasyid menawarkan kerja sama memasukkan cairan rokok elektrik dari Malaysia ke Batam.

Setelah kesepakatan terbentuk, para terdakwa membagi peran. Zaidell alias Zack mengatur jalur pemasokan, sementara Erik Mario memastikan koper berisi ribuan botol cairan vape lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Batam Center. Sebagai imbalan, Erik menerima Rp 13 juta setelah koper berisi ribuan botol cairan itu berhasil diselundupkan.

Kasus ini terbongkar setelah kepolisian menerima laporan tentang transaksi mencurigakan di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota. Tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyamaran dan berhasil menangkap Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, yang kedapatan membawa tiga botol cairan vape.

Hasil interogasi terhadap Ayung mengarahkan polisi kepada Alhyzia Dwi Putri alias Putri, pemilik barang tersebut. Penggerebekan di Apartemen Citra Plaza, tempat Putri tinggal bersama kekasihnya Zaidell alias Zack, mengungkap 3.200 botol liquid vape dalam koper hitam, uang tunai, serta peralatan pengemasan. Tak lama kemudian, polisi juga menangkap Muhammad Fahmi dan Zaidell di lokasi yang sama.

Total barang bukti mencapai 6,6 liter cairan vape berbagai merek, dikemas dalam ribuan cartridge pod siap edar.

Hasil Uji Forensik: Positif Mengandung Etomidate

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor 2196/NNF/2025, cairan vape tersebut positif mengandung Etomidate, zat kimia yang biasa digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius intravena kerja singkat.

Ahli menegaskan bahwa zat ini berpotensi mematikan bila digunakan tanpa pengawasan dokter, karena dapat menimbulkan hilang kesadaran, gangguan saraf, hingga kematian.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang produksi dan peredaran obat keras tanpa izin resmi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sebelum masuk tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit