BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan anggota TNI, Suhaimi bin Usman, duduk di kursi terdakwa setelah didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu seberat hampir 31 gram di Kota Batam. Jaksa Penuntut Umum, juga menjeratnya dengan pasal kepemilikan senjata api tanpa izin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/11/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Watimena selaku ketua, dengan anggota Yuanne dan Rinaldi. Dalam sidang, Jaksa Abdullah membacakan uraian dakwaan terhadap Suhaimi yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sagulung.
Menurut jaksa, tindak pidana tersebut terjadi pada 22 hingga 25 Juni 2025 di Hotel Sentosa Plaza, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kibing, Kecamatan Sagulung, Batam. "Terdakwa Suhaimi bin Usman bersama rekannya Yunindra Wardani telah melakukan permufakatan jahat untuk menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu," ujar Abdullah di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, Suhaimi membeli 50 gram sabu dari seseorang bernama Nadir di kawasan Batu Aji pada malam 22 Juni 2025. Tidak lama kemudian, rekannya Yunindra Wardani menghubunginya untuk membeli sebagian dari barang tersebut.
"Terdakwa menjual 12,5 gram sabu dengan sistem pembayaran setelah barang tersebut laku," jelas Abdullah.
Keesokan harinya, Yunindra membayar Rp6 juta dan kembali memesan sabu dengan jumlah serupa. Dua hari kemudian, penyerahan dilakukan di lokasi yang sama. Saat dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian, ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat total 30,97 gram.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai POM Batam, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Jaksa menegaskan, Suhaimi tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau otoritas lain untuk memiliki maupun mengedarkan narkotika. "Terdakwa bukan pihak yang berwenang, namun tetap melakukan transaksi dalam jumlah besar," kata Abdullah.
Selain sabu, polisi juga menemukan senjata api tanpa izin saat penangkapan berlangsung. Atas temuan itu, terdakwa turut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam berkas dakwaan, Suhaimi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primer, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sebagai dakwaan subsider.
Ketika majelis hakim menanyakan tanggapannya, Suhaimi hanya menjawab singkat. "Sudah, Yang Mulia, saya mengerti," ucapnya dengan suara pelan.
Sementara itu, rekannya Yunindra Wardani yang turut terlibat dalam kasus ini, diadili dalam berkas perkara terpisah. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.
Editor: Gokli
