logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Romo Paschal Nilai Klaim Perdamaian Terdakwa Roslina Hanya Manipulasi Moral
Selasa, 11-11-2025 | 19:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkal Pinang, Romo Chrisantus Paschalis Saturnus. (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pernyataan terdakwa Roslina dalam sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Intan, asisten rumah tangganya, Senin (10/11/2025), mendapat tanggapan serius dari pendamping rohani korban, Romo Chrisantus Paschalis Saturnus.

Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkal Pinang itu menilai klaim Roslina soal upaya perdamaian hanyalah 'manipulasi moral' yang berusaha mencuci citra pelaku di ruang publik.

"Ia ingin memutar makna damai menjadi alat untuk mencuci citranya, bukan untuk menyembuhkan luka-luka yang dialami Intan," kata Romo Paschal saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).

Dalam pandangannya, kata 'damai' yang diucapkan pelaku tanpa penyesalan sejati hanyalah 'kosmetik yang menutupi wajah kejahatan'. Romo Paschal menegaskan bahwa pengampunan sejati tak bisa lahir tanpa pengakuan dan pertobatan.

"Tanpa itu, memaafkan berarti mengkhianati korban dan menghapus nilai kemanusiaan yang diinjak," ujarnya dengan nada tegas.

Ia menolak tuduhan bahwa dirinya menghalangi perdamaian antara Roslina dan korban. Menurutnya, menolak perdamaian semu justru bagian dari panggilan moral gereja untuk menjaga agar kasih tidak kehilangan wajah keadilan.

"Saya tidak menghalangi perdamaian, tapi menolak pengkhianatan terhadap keadilan. Dalam kasus kekerasan berat seperti ini, perdamaian bukan hak pelaku, tetapi hak korban untuk sembuh," tegasnya.

Romo Paschal menilai Roslina belum menunjukkan empati, tanggung jawab, atau kesadaran moral atas perbuatannya. "Orang yang sungguh menyesal tidak sibuk mencari pembelaan, ia mencari kebenaran, meski itu berarti harus menelanjangi dirinya sendiri. Roslina belum sampai ke sana," ujarnya.

Ia menambahkan, tugas pendamping rohani bukan menutup luka dengan kompromi, tapi menjaga agar damai itu tidak palsu. "Dalam kasus seperti ini, memaafkan tanpa kebenaran sama saja menyembuhkan luka di luar tapi membiarkan infeksinya membusuk di dalam," katanya.

Romo Paschal berharap proses hukum berjalan hingga tuntas agar keadilan menjadi dasar bagi rekonsiliasi sejati.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andi Bayu, Roslina mengakui pernah menampar korban. "Saya akui pernah menampar Intan karena terbawa emosi. Saat itu ia lalai menjalankan tugas," ujarnya pelan di hadapan majelis hakim.

Roslina juga menyampaikan bahwa sejak awal penyidikan ia telah berupaya berdamai dengan korban dan keluarganya. "Saya sudah berusaha melakukan perdamaian," kata Roslina.

Upaya itu dibenarkan penasihat hukumnya, Dwi Amelia Permata dan Lisman Hulu. Mereka menyebut kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf dan menawarkan penyelesaian kekeluargaan. "Walau perdamaian belum diterima, klien kami menghormati proses hukum," ujar Dwi.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyiksaan terhadap Intan, asisten rumah tangga di rumah Roslina, kawasan Sukajadi, Batam, sejak akhir 2024.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil mendakwa Roslina dan rekannya, Merliyati, melakukan kekerasan fisik dan psikis berulang kali terhadap korban antara Desember 2024 hingga Juni 2025.

Korban disebut sering dipukul, dijambak, bahkan disetrum dengan raket listrik hingga mengalami luka bakar di wajah.

Visum et Repertum dari dr. Reza Priatna, Sp.FM menunjukkan adanya luka memar di seluruh tubuh, bibir robek, dan luka bakar akibat kekerasan berulang.

Roslina membantah menyiksa korban secara rutin. Ia mengaku justru sempat memergoki korban dalam keadaan terluka. "Ada yang bilang ia disuruh memukul dirinya sendiri," katanya. Ia juga menyebut buku dosa yang ditemukan di rumahnya hanyalah shock therapy bagi para pekerja.

Jaksa menilai pembelaan itu tak menghapus tanggung jawab hukum. Roslina dan Merliyati dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau lebih.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit