BATAMTODAY.COM, Batam - Harapan damai kembali menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam saat perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Merliyati Louru Peda kembali disidangkan, Senin (10/11/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Bayu, majelis menghadirkan Roslina, majikan tempat korban bekerja, sebagai saksi sekaligus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Di hadapan majelis hakim, Roslina secara terbuka mengakui pernah menampar korban, Intan, asisten rumah tangga yang bekerja di rumahnya sejak akhir 2024. "Saya akui pernah menampar Intan karena emosi sesaat. Saat itu dia lalai menjalankan tugas," ujar Roslina dengan nada pelan.
Roslina menambahkan bahwa sejak awal penyidikan, ia telah berupaya menempuh jalur damai dengan korban dan keluarganya. "Selama kasus ini berjalan, saya sudah berusaha melakukan perdamaian," katanya.
Pernyataan itu diperkuat kuasa hukumnya, Dwi Amelia Permata dan Lisman Hulu, yang menegaskan bahwa klien mereka telah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan menawarkan penyelesaian kekeluargaan. "Walau belum diterima, klien kami tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," ujar Dwi Amelia usai sidang.
Namun, pengakuan dan permintaan damai tersebut memunculkan dilema etis: dapatkah luka dan trauma korban penyiksaan berat disembuhkan dengan perdamaian semata?
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap Intan, asisten rumah tangga di rumah Roslina di kawasan Sukajadi, Batam. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Aditya Syaummil, korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis berulang yang dilakukan oleh Roslina dan Merliyati, penghuni rumah lainnya.
Kekerasan diduga terjadi sejak Desember 2024 hingga Juni 2025, dengan alasan-alasan sepele. Korban disebut dipukul, dijambak, dan disetrum menggunakan raket listrik hingga mengalami luka bakar di wajah.
Hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan dr. Reza Priatna, Sp.FM menunjukkan adanya memar di sekujur tubuh, luka robek di bibir, dan luka bakar akibat kekerasan berulang.
Bantahan dan Alasan Roslina
Meski mengakui pernah menampar korban, Roslina membantah tudingan bahwa ia melakukan penyiksaan secara rutin. Ia mengaku pernah menemukan Intan dalam kondisi luka-luka dan berdarah, lalu menegur pekerja lain yang diduga terlibat.
"Saya sempat tanya kenapa Intan luka-luka. Ada yang bilang dia disuruh memukul dirinya sendiri," ucapnya.
Roslina juga mengaku sempat memeriksa rekaman CCTV dan berencana memulangkan Intan ke agen tenaga kerja sebelum kasus itu mencuat. Ia menepis tudingan soal "buku dosa" yang ditemukan di rumahnya. "Itu hanya alat pengingat, semacam shock therapy agar mereka tidak mengulangi kesalahan," katanya.
Namun, jaksa menilai pembelaan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum. Kedua terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Langkah perdamaian yang ditempuh Roslina mendapat respons beragam. Sejumlah pemerhati pekerja rumah tangga di Batam menilai niat baik tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak boleh mengaburkan esensi keadilan.
"Perdamaian memang baik, tetapi keadilan bagi korban harus tetap ditegakkan," ujar salah satu pendamping korban seusai sidang.
Publik kini menanti arah putusan pengadilan dalam menimbang keseimbangan antara itikad damai dan tanggung jawab hukum. Sebab, di balik permintaan maaf yang disampaikan di ruang sidang, korban masih memikul luka, trauma, dan ketakutan yang tak mudah terhapus oleh kata "damai".
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Editor: Gokli
