logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


PN Batam Sebut Portal SIPP dalam Tahap Sinkronisasi, 'Data Rusak' Khusus Perkara Touzen Tak Dijelaskan
Kamis, 06-11-2025 | 12:48 WIB | Penulis: Aldy
 
SIPP PN Batam menunjukkan, kanal informasi yang biasanya menampilkan penetapan hakim, jadwal sidang, daftar saksi, barang bukti, dan riwayat perkara mengalami gangguan. (Screenshot SIPP PN Batam/6-11-2025)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejanggalan muncul pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam. Data perkara nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama terdakwa Touzen alias Ajun, pemilik minilab narkoba di Harbourbay Residence, mendadak hilang dari sistem, tepat saat kasus memasuki tahap penuntutan pada Rabu, 5 November 2025.

Pantauan dalam dua hari terakhir menunjukkan sejumlah data penting dalam perkara tersebut tidak dapat diakses publik. Bagian penetapan, jadwal sidang, hingga riwayat perkara tampak kosong, menyisakan hanya berkas dakwaan yang masih muncul di laman SIPP PN Batam.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan adanya gangguan pada sistem. Ia menyebut SIPP PN Batam tengah menjalani proses perawatan dan sinkronisasi data.

"SIPP beberapa hari ini dalam perawatan sinkronisasi," ujar Vabiannes melalui pesan singkat, Kamis (6/11/2025).

Namun penjelasan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan praktisi hukum dan masyarakat pencari keadilan. Pasalnya, sejumlah perkara lain di laman yang sama tetap dapat diakses normal dan menampilkan data lengkap, termasuk jadwal sidang maupun tahapan penuntutan.

Saat ditanya mengapa gangguan hanya terjadi pada perkara Touzen, Vabiannes belum memberikan penjelasan lebih rinci. "Nanti kami cek," singkatnya.

Praktisi hukum menilai kondisi ini mengganggu transparansi informasi publik, terutama untuk perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat. "Peradilan harus dijaga keterbukaannya. Kasus besar seperti ini seharusnya justru diawasi publik, bukan datanya menghilang," ujar salah satu praktisi hukum di Batam.

Kasus Touzen sebelumnya menarik perhatian luas karena terkait peredaran narkoba skala besar yang beroperasi dari unit apartemen di kawasan elite Harbourbay Residence. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Touzen berperan sebagai pengelola minilab narkotika tempat pemilahan dan penyimpanan sabu, ekstasi, ketamin cair, serta serbuk 'Happy Water'.

Dari hasil penggerebekan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025, petugas menyita 195,71 gram sabu, 3.256 butir ekstasi seberat 810,41 gram, 401,15 gram serbuk abu-abu, 80 pil hijau, serta cairan ketamin dan MDMA. Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, zat narkotika golongan I.

Sidang terakhir digelar pada 29 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun, jaksa Muhammad Arfian meminta penundaan karena berkas belum rampung.

"Mohon agar sidang ditunda hingga minggu depan," ujar Arfian di ruang sidang. Permintaan itu dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Douglas Mandala Putra dan Andi Bayu.

Dalam sidang sebelumnya, Touzen mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Sultan untuk mengedarkan cairan narkotika berbentuk liquid vape. Ia juga mengaku menerima Rp 30 juta dari Sultan untuk menyewa apartemen yang dijadikan tempat penyimpanan dan distribusi.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit