BATAMTODAY.COM, Jakarta - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa enam anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar terkait dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Desakan itu disampaikan langsung oleh Koordinator KAHMI, Hamdan, Minggu (26/10/2025). Menurut Hamdan, KAHMi sendiri telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/10/2025).
Menurut Hamdan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK telah menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan penanganan yang cepat serta transparan dari lembaga antirasuah.
"KAHMI meminta KPK segera memeriksa enam Anggota DPR RI dari Partai Golkar yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR," ujar Hamdan kepada awak media.
Hamdan menyebut enam anggota DPR yang dimaksud berinisial SMJ, KHR, MM, PAK, MHD, dan ZAS. Ia menilai, pemanggilan keenamnya penting untuk memperjelas intuisi keterlibatan mereka dalam kasus yang kini tengah disampaikan kepada publik tersebut.
Lebih lanjut Hamdan menegaskan bahwa dana CSR dari BI dan OJK sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, seperti pembangunan fasilitas umum, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung.
Namun, menurut temuan awal penyidik, sebagian dana itu diduga mengalir untuk kepentingan pribadi sejumlah legislator.
"Integritas lembaga legislatif harus dijaga. Jangan sampai muncul kesan ada tebang pilih dalam proses hukum kasus ini," tegas Hamdan.
KAHMI menilai, kasus CSR BI-OJK merupakan ujian besar bagi komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang buluh.
"Kami datang ke KPK untuk mendesak agar penyidik bertindak tegas dan transparan. Publik menunggu siapa saja yang terlibat, termasuk jika dana CSR itu mengalir ke partai politik," tegas Hamdan.
Lebih jauh lagi, KAHMI berharap hasil penyelidikan KPK tidak hanya menuntaskan kasus ini, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan serta tata kelola dana sosial lembaga keuangan negara agar penyimpangan serupa tak terulang di masa depan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa lembaganya akan memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK pada periode 2020-2023.
"Yang jelas, seluruh anggota Komisi XI akan kami periksa. Menurut keterangan, ada yang menerima aliran dana tersebut," kata Johanis Tanak usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (30/9/2025).
KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem) pada 7 Agustus 2025.
Keduanya diduga menerima dana dari mitra kerja Komisi XI, yakni BI dan OJK melalui yayasan yang mereka kelola.
Namun, kegiatan sosial yang menjadi dasar pengajuan dana tersebut diduga tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, sejumlah nama lain, termasuk beberapa anggota aktif DPR dan mantan anggota yang kini menjabat sebagai kepala daerah, akan segera dipanggil
Editor: Surya
