BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris berhasil meringkus seorang pria berinisial MK (45) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku diamankan di Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah L (33), ibu korban, mendapat laporan dari pihak sekolah anaknya NAN (14) yang masih duduk di bangku SMP. Guru Bimbingan Konseling (BK) menyampaikan bahwa korban mengaku telah dilecehkan oleh ayah kandungnya. Mendapat kabar tersebut, pihak sekolah segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk memberikan pendampingan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, pakaian korban, dan dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana serius yang melanggar norma hukum dan moral. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kanit Aris, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA serta menjalani visum et repertum untuk memperkuat proses penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan perkara.
"Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban, karena korban masih di bawah umur dan mengalami trauma psikologis," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak, masyarakat diminta segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110, demi mencegah munculnya korban lainnya.
Editor: Yudha
