BATAMTODAY.COM, Batam - Publik dikejutkan dengan tuntutan ringan yang diajukan jaksa terhadap Agnesia Dwirifa alias Agnes binti Aidi Rifai, terdakwa dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.
Meski terbukti menempatkan pekerja tanpa Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), jaksa penuntut umum hanya menuntut pidana enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidiair enam bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 15 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Batam dan dapat diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Agnes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 72 huruf c juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa SIP2MI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidiair enam bulan kurungan," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan di persidangan.
Menariknya, selama proses persidangan berlangsung, Agnes tidak pernah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan). Ia hanya menjalani tahanan rumah, sebuah kebijakan yang menimbulkan tanda tanya di kalangan pemerhati hukum dan publik Batam.
Kasus ini bermula ketika Agnes bersama suaminya, Tan Pek Hee alias Steven Tan (berkas terpisah), diduga menempatkan pekerja migran ke Singapura tanpa izin resmi. Berdasarkan dakwaan, keduanya mengoperasikan perusahaan PT Celer Marine and Offshore Indonesia, yang terafiliasi dengan PT Celer Technology Resources PTE LTD Singapura.
Meski perusahaan tersebut memiliki sejumlah dokumen legalitas usaha, izin penempatan tenaga kerja luar negeri (SIP2MI) tidak dimiliki. Dari hasil penyelidikan, tiga calon pekerja --Defri Ripandra, Benhusni, dan Agung Amansyah-- hendak diberangkatkan ke Singapura pada 21 Februari 2025 melalui Pelabuhan Batam Center, sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Dalam dakwaan jaksa, Agnes disebut berperan sebagai Direktur perusahaan, sementara operasional perusahaan dijalankan oleh suaminya, Steven Tan. Agnes disebut hanya meminjamkan nama untuk memenuhi syarat formal pendirian perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut.
Tiga Dakwaan, Hanya Dakwaan Ketiga yang Dipilih
Jaksa semula mendakwa Agnes dengan tiga lapisan dakwaan, yakni:
- Pasal 81 juncto Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
- Pasal 83 juncto Pasal 68 UU yang sama, dan
- Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c UU tersebut juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, dalam tuntutannya, jaksa hanya menggunakan dakwaan ketiga yang ancaman pidananya relatif lebih ringan.
Tuntutan enam bulan penjara terhadap terdakwa dalam kasus penempatan PMI ilegal ini memunculkan tanda tanya besar. Sebab, praktik penempatan pekerja tanpa izin kerap dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat merugikan pekerja migran, baik dari segi keselamatan maupun perlindungan hukum.
Beberapa pengamat hukum di Batam menilai, jaksa semestinya mempertimbangkan dampak sosial dan hukum dari kasus ini, bukan hanya bentuk formil keterlibatan terdakwa. Apalagi, posisi Agnes sebagai direktur perusahaan membuatnya memiliki tanggung jawab penuh atas kegiatan operasional yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
"Efek jera seperti apa yang mau disampaikan jaksa dalam tuntutan seperti ini?" ucap praktisi hukum yang pernah membela terdakwa dalam kasus serupa, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (20/10/2025).
Putusan pengadilan terhadap Agnes Dwirifa, dijadwalkan dibacakan pada persidangan Rabu, 22 Oktober 2025 oleh majelis hakim diketuai Dauglas Napitupulu. Namun, ringannya tuntutan jaksa serta status tahanan rumah yang diberikan kepada terdakwa menimbulkan spekulasi di masyarakat: Apakah hukum benar-benar tajam ke bawah, namun tumpul ke atas?
Editor: Gokli
