logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Terlibat Penyelundupan 3.200 Pod Vape Ilegal dari Malaysia, ASN Syahbandar Batam Terima Suap Rp 13 Juta
Selasa, 14-10-2025 | 11:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan liquid vape asal Malaysia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/10/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pelabuhan Batam Center, Erik Mario Sihotang, didakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan ribuan pod cairan vape ilegal asal Malaysia. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Arfian, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/10/2025).

"Para terdakwa diduga bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tanpa izin dari otoritas berwenang," ujar Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.

Selain Erik, jaksa juga mendakwa lima orang lainnya: Johan Sigalingging alias Jo, Zaidell alias Zack, Muhammad Fahmi, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, dan Alhyzia Dwi Putri alias Putri. Mereka disebut terlibat dalam upaya menyelundupkan 3.200 pod liquid vape dari Stulang Laut, Malaysia, ke Batam pada akhir Juni 2025.

Menurut jaksa, rencana penyelundupan itu telah disusun sejak Mei 2025. Johan Sigalingging berkomunikasi dengan dua orang bernama Rasyid (DPO) dan Jack, yang menawarkan pengiriman 500 pod vape. Zaidell menjanjikan upah Rp 20 juta kepada Johan jika pengiriman berhasil.

Johan kemudian melibatkan Erik Mario, ASN Syahbandar Batam Center, untuk membantu meloloskan koper berisi ribuan liquid vape dari pemeriksaan X-Ray. "Erik meminta bagian sebesar Rp 13 juta dari total uang suap yang ditawarkan," kata jaksa.

Pengiriman dilakukan pada 26 Juni 2025 menggunakan kapal Sindo 7 dari Malaysia. Koper berisi ribuan pod itu berhasil melewati pelabuhan tanpa pemeriksaan.

"Terdakwa Erik secara aktif memfasilitasi agar koper tersebut keluar tanpa prosedur resmi," lanjut Arfian.

Namun, aksi itu terendus aparat kepolisian. Pada 29 Juni 2025, polisi menangkap Muhammad Syafarul Iman alias Ayung di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota, saat hendak menjual liquid vape ilegal. Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dan meringkus Alhyzia Dwi Putri alias Putri di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja.

Hasil penggeledahan menemukan koper hitam berisi 3.200 pod liquid vape seberat 6.624 mililiter. Uji laboratorium forensik mengungkap cairan tersebut mengandung Etomidate, zat anestesi intravena kerja singkat yang tergolong sediaan farmasi terbatas dan hanya boleh digunakan untuk keperluan medis tertentu.

"Para terdakwa tidak memiliki izin produksi atau distribusi dari Kementerian Kesehatan, serta tidak memiliki kompetensi memperdagangkan sediaan farmasi," tegas jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti sebanyak 3.205 pod vape telah disita; sebagian diperiksa di laboratorium, sisanya dimusnahkan.

Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit