logo batamtoday
Kamis, 23 April 2026
PKP BATAM


Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar di Karimun
Selasa, 07-10-2025 | 14:28 WIB | Penulis: Freddy
 
Proses pemusnahkan BMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2022-2025 di Lapangan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa (7/10/2025). (Foto: Freddy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2022-2025. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa (7/10/2025).

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan menjaga keuangan negara sesuai fungsi lembaga sebagai community protector.

"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kami terus berkomitmen menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang serta mencegah potensi kerugian negara," ujar Adhang.

Adhang menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan. Total terdapat 244 kasus pelanggaran, terdiri atas 78 kasus hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan 166 kasus dari KPPBC Tanjung Balai Karimun. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3.501.404.526.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dilindas alat berat. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Karimun, KPKNL Batam, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, serta Satpol PP Karimun.

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain 487 karung pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen, 90 ban, 30 bal pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, dan 10 karung barang campuran. Selain itu, turut dimusnahkan 2.609.460 batang rokok ilegal dan 159,58 liter minuman beralkohol ilegal hasil penindakan Kanwil DJBC Kepri.

Sementara itu, dari KPPBC Tanjung Balai Karimun, dimusnahkan 2.303.708 batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman beralkohol ilegal, serta 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.

Adhang menambahkan, seluruh barang tersebut ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya. Kami akan terus melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang terlarang. Diharapkan kerja sama ini terus terjalin dengan baik ke depannya," pungkasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit