BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing UMKM sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional.
POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 itu sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam Asta Cita, yakni menciptakan lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan menekan angka kemiskinan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan aturan ini mewajibkan perbankan serta Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) memberikan kemudahan akses pembiayaan secara inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro yang membutuhkan akses cepat dan sederhana, hingga usaha menengah yang memerlukan layanan kompleks dan beragam," ujar Dian, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan data OJK, hingga Juli 2025 kredit tumbuh 7,03 persen secara tahunan menjadi Rp 8.043,2 triliun. Namun, kredit UMKM baru tumbuh 1,82 persen di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit. Karena itu, POJK UMKM diharapkan menjadi pendorong percepatan akses pembiayaan bagi sektor riil.
Dian menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK tersebut mengatur sejumlah kebijakan, mulai dari penyederhanaan syarat pembiayaan, penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), hingga penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
"Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM. Dengan begitu, UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tutur Dian.
Selain kemudahan akses, POJK UMKM juga menekankan kewajiban bank dan LKNB menyusun rencana penyaluran pembiayaan serta melaporkannya kepada OJK. Aturan ini turut mendorong kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan literasi keuangan, hingga pemberian insentif bagi lembaga yang aktif mendukung pembiayaan UMKM.
POJK ini berlaku dua bulan setelah diundangkan dan mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB baik konvensional maupun syariah, termasuk perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, lembaga keuangan mikro, hingga PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Editor: Gokli
