logo batamtoday
Sabtu, 02 Mei 2026
PKP BATAM


Kades Perayun Ditetapkan Tersangka Korupsi, Pemkab Karimun Bakal Tunjuk Pejabat Sementara
Selasa, 12-08-2025 | 20:08 WIB | Penulis: Freddy
 
Kades Perayun Tanjung Batu ditahan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun akan menunjuk Pejabat Sementara dari PNS setelah Kepala Desa (Kades) Perayun berinsial TM ditetapkan tersangka korupsipengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karimun, Jackie Stewart Touw mengatakan Bupati Karimun akan menunjuk pejabat kepala desa dari PNS dengan mempertimbangkan usulan dari camat.

"Penunjukan Pejabat Kepala Desa Perayun dari Pegawai Negeri Sipil segera akan dilakukan oleh Bupati Karimun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karimun, Jackie Stewart Touw, Selasa (12/8/2025).

Jackie menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 2 tentang Desa, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

"Setelah Kades ini diberhentikan sementara maka Bupati melalui Camat akan menugaskan sekretaris desa untuk melaksanakan tugas kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan," ujar. Apabila Kades Perayun tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan maka kades akan diberhentikan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa Perayun berinisial TM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024, Selasa (12/8/2025).

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabjari Tanjung Batu. Dimana dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa 32 saksi dan 1 orang ahli serta pengumpulan alat bukti surat dan penyitaan barang bukti.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit