logo batamtoday
Kamis, 30 April 2026
PKP BATAM


Kemendag Ungkap Impor Ilegal Rp 26,48 Miliar, Tegaskan Perlindungan Industri Lokal
Senin, 11-08-2025 | 09:48 WIB | Penulis: Redaksi
 
Kemendag mengungkap temuan impor ilegal senilai Rp 26,48 miliar sepanjang Januari-Juli 2025. (Kemendag)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan impor ilegal senilai Rp 26,48 miliar sepanjang Januari-Juli 2025. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan post-border atau setelah barang melewati kawasan pabean, yang dilakukan bersama Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan barang-barang tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Pemerintah akan terus memperketat masuknya barang-barang ilegal. Produk-produk ini tidak hanya merugikan industri dalam negeri, tetapi juga membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/8/2025), demikian dikutip laman Kemendag.

Dari 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik 1.571 pelaku usaha yang diperiksa, ditemukan 118 PIB milik 52 pelaku usaha yang melanggar aturan. Pelanggaran meliputi ketiadaan dokumen impor seperti Persetujuan Impor, laporan surveyor, izin alat ukur (UTTP), dan Nomor Pendaftaran Barang untuk produk wajib SNI.

Komoditas yang melanggar aturan mencakup ban, bahan baku plastik, makanan dan minuman, obat tradisional, produk kehutanan, bahan kimia, keramik, elektronik, kaca lembaran, tekstil, hingga alat ukur.

Kemendag telah memberikan sanksi kepada para pelanggar, antara lain surat peringatan (14 pelaku usaha), kewajiban menarik dan memusnahkan barang (18 pelaku usaha), serta penghentian sementara akses kepabeanan (2 pelaku usaha). Sebanyak 18 pelaku usaha lainnya masih dalam pemeriksaan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan pelanggar berulang akan langsung ditutup akses kepabeanannya. "Kalau masih melanggar juga, izin usahanya akan kami cabut," katanya.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengapresiasi langkah Kemendag. Ia menilai pengawasan impor ilegal penting agar pelaku UMKM tidak kalah bersaing. "Kami menerima banyak keluhan dari pengusaha UMKM terkait barang ilegal. Kemendag merespons cepat dan tegas," ujarnya.

Dukungan juga datang dari BPOM. Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Partomo Iriananto, menyebut sinergi lintas instansi penting untuk memastikan barang impor memenuhi prosedur dokumen yang sah.

Kemendag menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari program prioritas Pengamanan Pasar Dalam Negeri guna melindungi industri, UMKM, dan konsumen.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit