BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Putusan sebelumnya memenangkan gugatan perdata PT Ocean Mark Shipping (OMS) Inc atas kepemilikan kapal MT Arman 114.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, melalui Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, menyebut putusan tersebut sejalan dengan semangat penegakan hukum dalam perkara pidana pencemaran lingkungan yang menyeret kapal super tanker berbendera Iran itu.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, Priandi mengatakan bahwa majelis hakim banding menilai PT OMS tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengklaim kepemilikan kapal tersebut.
Putusan itu, lanjutnya, menjadi angin segar bagi Kejaksaan yang sebelumnya menyatakan banding atas putusan PN Batam, yang dianggap keliru dalam menilai keabsahan kepemilikan kapal yang kini berstatus barang bukti dalam perkara pidana.
"Majelis hakim menyatakan gugatan OMS cacat hukum dan tidak berdasar, karena kapal MT Arman 114 merupakan barang sitaan negara dalam perkara pidana," kata Priandi Firdaus, Jumat (1/8/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dokumen yang diajukan OMS hanya bersifat administratif dan tidak membuktikan kepemilikan sah. Dokumen itu, ujar hakim, lazimnya hanya dimiliki operator atau agen pelayaran. Selain itu, gugatan OMS dinilai berpotensi menghambat proses hukum pidana yang tengah berjalan.
Atas putusan itu, Andi, sapaan akrab Priandi menyambut baik langkah Pengadilan Tinggi. Ia menegaskan bahwa MT Arman 114 merupakan barang bukti penting dalam perkara pencemaran laut yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kami sejak awal menyatakan bahwa OMS tidak bisa membuktikan legal standing mereka. Putusan banding ini memperkuat posisi kami dalam mengeksekusi kapal super tanker MT Arman 114 sebagai barang sitaan negara," ucap Andi.
Sebelumnya, terang dia, pada tingkat pertama, PN Batam mengabulkan gugatan OMS dan memerintahkan kejaksaan mengembalikan kapal kepada penggugat.
Putusan itu sempat memicu kritik tajam, termasuk dari sejumlah ahli hukum pidana. Mereka menilai pengadilan terlalu gegabah dalam menetapkan status kepemilikan terhadap barang bukti perkara pidana.
Kini, dengan putusan banding, status hukum kapal MT Arman 114 kembali tegak sebagai aset negara yang akan dilelang.
"Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang coba memanfaatkan celah hukum untuk merebut barang sitaan negara melalui jalur perdata," tegasnya.
Untuk diketahui, sengketa hukum kepemilikan kapal tanker MT Arman 114 dan muatannya berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membatalkan putusan PN Batam dan menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc dan PT Pelayaran Samudera Corp terhadap Kejaksaan RI tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 39/PDT/2025/PT TPG yang dibacakan pada 31 Juli 2025. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat kabur alias obscuur libel dan keliru mencampuradukkan jalur hukum perdata dan pidana.
"Penggugat salah menempuh jalur hukum. Gugatan seharusnya diajukan dalam ranah pidana, bukan perdata," ujar Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
Ocean Mark Shipping sebelumnya menggugat Kejaksaan lewat PN Batam untuk mempertahankan kapal MT Arman 114 yang telah dirampas negara. Mereka menggunakan dasar hukum derden verzet atau perlawanan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering (RV).
Namun hakim berpendapat perkara pidana dan perdata memiliki ruang lingkup prosedur yang tak bisa dipertukarkan. Gugatan jalur perdata dianggap keliru dan tak berdasar.
"Hakim perdata tidak punya kewenangan membatalkan putusan pidana," bunyi pertimbangan majelis.
Putusan juga menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pidana adalah ranah jaksa berdasarkan KUHAP, bukan tugas perdata dan juru sita.
"Meski KUHAP tak mengatur mekanisme keberatan pihak ketiga secara eksplisit, bukan berarti mereka bebas memilih jalur hukum sesuka hati," ujar Priyanto.
Majelis pun menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping tidak memiliki dasar hukum kuat dan berpotensi mengganggu tertib hukum acara.
Putusan ini otomatis membatalkan amar PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 2 Juni 2025, yang sempat membuka ruang pemeriksaan substansi. Dengan dinyatakan tidak dapat diterima, perkara gugur karena cacat formil.
Selain gugatan utama OMS, majelis juga menolak gugatan intervensi PT Pelayaran Samudera Corp. Keduanya dihukum membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan.
Dengan keluarnya putusan ini, status kapal MT Arman 114 dan seluruh muatannya dikembalikan sebagai barang bukti dalam kasus pidana pencemaran laut yang telah inkrah.
"Objek sengketa tetap dalam kontrol negara. Eksekusi tetap menjadi kewenangan kejaksaan," kata Priyanto.
Ia menegaskan bahwa putusan ini penting sebagai penegasan batas yurisdiksi antara pengadilan pidana dan perdata, serta memperkuat posisi jaksa dalam mengeksekusi amar putusan pidana yang sah.
Editor: Yudha
