logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Terancam 10 Tahun Penjara
Agnesia Dwirifa Hanya Jalani Tahanan Rumah, PN Batam Istimewakan Terdakwa Pengiriman PMI Ilegal?
Sabtu, 26-07-2025 | 13:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Agnesia Dwirifa alias Agnes Binti Aidi Rifai, terdakwa yang mendapat perlakuan istimewa (tahanan rumah) usai menjalani persidangan di PN Batam, Rabu (24/7/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski didakwa atas dugaan keterlibatan dalam penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, Agnesia Dwirifa alias Agnes Binti Aidi Rifai justru mendapatkan perlakuan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tidak seperti banyak terdakwa kasus serupa yang ditahan di Rutan Batam sejak tahap penyidikan, Agnesia hanya dikenai status tahanan rumah.

Perkara yang disidangkan pada Rabu (24/7/2025) ini memasuki agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Aditya Otavian. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Dauglas Napitupulu, penasihat hukum terdakwa menyebut surat dakwaan jaksa kabur dan tidak memenuhi syarat formil.

"Surat dakwaan ini tidak cermat. Tidak jelas apa peran klien kami yang sesungguhnya. Isinya banyak dugaan yang tidak berdasar. Karena itu, kami minta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum," ujar penasihat hukum Agnesia di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Agnesia bersama suaminya, Tan Pek Hee alias Steven Tan (berkas terpisah), diduga merekrut calon PMI secara ilegal melalui perusahaan PT Celer Marine and Offshore Indonesia. Mereka disebut hendak memberangkatkan tiga calon pekerja --Defri Ripandra, Benhusni, dan Agung Amansyah-- ke Singapura pada 21 Februari 2025 melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Rencana itu digagalkan oleh aparat kepolisian.

"Perusahaan yang dipimpin terdakwa terbukti menjalankan aktivitas penempatan tenaga kerja luar negeri tanpa memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan PMI," tegas jaksa Aditya Otavian.

Namun, kuasa hukum Agnesia berdalih bahwa kliennya hanya dipinjam namanya sebagai direktur karena ia berstatus warga negara Indonesia, sementara operasional perusahaan sepenuhnya dijalankan oleh suaminya yang berkewarganegaraan asing.

Meski didakwa dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Agnesia tidak ditahan. Kejaksaan pun tidak memberikan penjelasan resmi terkait alasan penangguhan penahanan tersebut. Hal ini memunculkan sorotan tajam dari sejumlah pihak, mengingat dalam kasus serupa, mayoritas terdakwa langsung ditahan sejak proses penyidikan.

"Kalau kasus-kasus seperti ini tidak ditangani tegas, bukan tidak mungkin jaringan pengiriman ilegal akan terus beroperasi. Bahkan terdakwa bisa saja memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti," ungkap seorang aktivis perlindungan PMI di Batam yang enggan disebutkan namanya.

Menurut data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, puluhan kasus serupa terungkap setiap tahun dengan modus yang hampir sama, yakni merekrut calon PMI melalui perusahaan berbadan hukum tanpa mengikuti prosedur resmi.

Ironisnya, praktik pengiriman PMI ilegal sering kali menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun nonmateri, termasuk risiko eksploitasi dan kekerasan di negara tujuan.

Dengan status Agnesia yang tidak ditahan, publik mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana serius yang berkaitan dengan perlindungan PMI, terlebih Batam dikenal sebagai salah satu jalur utama penyelundupan tenaga kerja ke Singapura dan Malaysia.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. Masyarakat kini menantikan sikap majelis hakim: apakah dakwaan jaksa akan dinyatakan sah dan perkara dilanjutkan, atau sebaliknya dibatalkan demi hukum.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit