logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


Siapa Bilang Ada 'Markus'? Vonis 18 Bulan Otak Penyelundupan iPhone di Batam karena Bersikap Sopan
Jum\'at, 25-07-2025 | 10:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Kendri Wahyudi, terdakwa utama kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR dari Bandara Internasional Hang Nadim, saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Dok Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap Kendri Wahyudi, terdakwa utama kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR dari Bandara Internasional Hang Nadim, mengundang sorotan tajam.

Meski disebut sebagai otak dari enam kali penyelundupan, Kendri hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini bahkan lebih ringan dari hukuman untuk kurirnya, Yeyen Tumina, yang divonis 2 tahun 6 bulan dalam perkara terpisah.

Seorang praktisi hukum yang menolak disebutkan namanya menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Ia menduga keterlibatan pihak eksternal berinisial 'A' dalam proses peradilan.

"Sulit rasanya menerima bahwa pelaku utama hanya divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan kurirnya dihukum 2 tahun 6 bulan. Ini bukan soal vonis semata, tapi soal akal sehat," ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (25/7/2025).

"Boleh jadi ada 'markus' yang bermain, mengingat Kendri sempat buron pasca-penangkapan kurirnya. Bahkan dia hanya sekali tertangkap dari enam kali penyelundupan yang dilakukan secara sistematis," tambahnya.

Enam Kali Lolos, Sekali Tertangkap

Dalam salinan Putusan PN Batam Nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm, yang dibuat majelis hakim diketuai oleh hakim Tiwik dengan anggota Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, terungkap bahwa Kendri bukan pemain baru. Sejak akhir November hingga 29 Desember 2024, ia diduga telah enam kali menyelundupkan ratusan unit iPhone bekas dari kawasan bebas Batam menuju Jakarta.

Modusnya melibatkan Norman Wageanto, seorang personel protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna, untuk menyusupkan ponsel tanpa X-ray ke ruang tunggu Bandara. Di sana, ponsel dikumpulkan dalam koper milik Yeyen Tumina, lalu diterbangkan ke luar Batam menggunakan maskapai komersial.

Aksi terakhir pada 29 Desember 2024 berujung penangkapan, ketika petugas Bea dan Cukai mencurigai koper kosong milik Yeyen. Setelah diperiksa, ditemukan 100 unit iPhone XR tanpa IMEI dan dokumen kepabeanan. Kendri sempat tidak diketahui keberadaannya dan baru ditangkap pada 13 Maret 2025.

Barang Bukti Dimusnahkan, Negara Rugi Rp 99,3 Juta

Dari hasil pemeriksaan, negara diperkirakan menanggung potensi kerugian sebesar Rp 99,3 juta. Barang bukti berupa 100 unit iPhone XR dimusnahkan, sedangkan beberapa ponsel lain serta dokumen perjalanan turut disita. Sebagian dikembalikan kepada terdakwa, termasuk KTP dan paspor atas nama Kendri Wahyudi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 102 huruf f UU Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hakim memberikan pertimbangan meringankan karena Kendri dianggap sopan dan mengakui perbuatannya.

"Kalau pertimbangannya sekadar 'sopan' dan 'mengakui perbuatan', maka kurir seharusnya juga pantas mendapat keringanan. Tetapi faktanya, kurir dihukum lebih berat," kritik narasumber yang juga praktisi pengacara itu.

Publik Bertanya: Ada Apa di Balik Putusan Ini?

Vonis yang lebih ringan kepada pelaku utama dibanding pelaksana lapangan menimbulkan tanda tanya. Meski belum ada bukti keterlibatan langsung dari oknum tertentu, kecurigaan soal permainan 'orang dalam' atau peran 'markus' (makelar kasus) mulai mengemuka di kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil.

"Kalau kita tidak awas, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya di daerah bebas seperti Batam yang rawan penyelundupan," tegas sumber tersebut.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit