logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


100 iPhone Selundupan Dikembalikan ke Terdakwa, Penjelasan Jaksa dan Putusan Tak Sinkron
Kamis, 24-07-2025 | 14:08 WIB | Penulis: Aldy
 
Putusan perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm dengan terdakwa Kendri Wahyudi, menyatakan barang bukti 100 unit iPhone dikembalikan kepada terdakwa. (Screenshot SIPP PN Batam pada Kamis, 24 Juli 2025)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara penyelundupan 100 unit iPhone XR menuai sorotan publik, terutama karena sebagian barang bukti utama justru dikembalikan kepada terdakwa utama, Kendri Wahyudi.

Ironisnya, keterangan jaksa dan isi putusan yang terekam di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam menunjukkan ketidaksinkronan.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/7/2025), majelis hakim yang dipimpin Tiwik, serta anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Kendri Wahyudi. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena menyelundupkan 100 unit iPhone melalui Bandara Hang Nadim, Batam.

Namun, dalam amar putusan nomor perkara 370/Pid.B/2025/PN Btm, majelis memutuskan untuk mengembalikan beberapa barang pribadi, seperti KTP dan paspor, termasuk 100 unit iPhone XR yang menjadi barang bukti utama, kepada terdakwa.

Hal ini bertolak belakang dengan penjelasan Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prasetyo Rahman, yang menyatakan barang bukti iPhone seharusnya dirampas untuk dimusnahkan. "Saat pembacaan putusan, yang dikembalikan hanya KTP dan paspor terdakwa. Sementara 100 unit iPhone itu dirampas untuk dimusnahkan," kata Gilang, saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).

Ia juga menegaskan, barang bukti berupa ponsel pribadi milik terdakwa Yeyen dan Kendri yang bukan bagian dari penyelundupan turut dirampas untuk negara.

Perbedaan itu menimbulkan dugaan adanya kekeliruan dalam pencatatan atau bahkan potensi permainan di balik putusan. Ketika dimintai klarifikasi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, hanya memberikan respons singkat. "Nanti saya monitor," ujar Priandi.

Sementara itu, Humas PN Batam, Welly Indrianto, menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, yang juga menjabat sebagai Humas pengadilan. Namun hingga berita ini dipublikasi, Wattimena belum memberikan keterangan resmi.

Vonis terhadap Kendri Wahyudi juga dinilai janggal karena jauh lebih ringan dibandingkan dengan vonis terhadap kurirnya, Yeyen Tumina, yang lebih dulu dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada 7 Juli 2025.

Dalam sidang Yeyen, majelis hakim yang diketuai Feri Irawan menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 99,3 juta. Namun, sikap kooperatif dan pengakuan perbuatan menjadi pertimbangan yang meringankan.

Jaksa Gilang juga mengungkap kegiatan penyelundupan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan Kendri dan Yeyen. "Sudah empat kali mereka melakukan pengiriman barang elektronik secara ilegal dari Batam ke Jakarta," ungkap Gilang.

Modus penyelundupan dilakukan secara sistematis. Pada 28 Desember 2024, Kendri memerintahkan Yeyen --pegawai toko Erkagadget-- untuk membawa 100 unit iPhone XR ke Jakarta. Ia juga memesan tiket dan mengatur pertemuan dengan Norman Wageanto, pria yang disebut sebagai anggota protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna, untuk memasukkan barang ke koper Yeyen di area keberangkatan Bandara Hang Nadim. Namun aksi tersebut gagal saat koper diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai.

Hingga kini, keterlibatan Norman Wageanto dalam jaringan penyelundupan ini masih belum jelas. "Apakah dia sekadar perantara atau bagian dari jaringan yang lebih besar, masih perlu diselidiki," jelas Gilang.

Sejumlah pengamat hukum menilai adanya ketidaksinkronan antara putusan dan pernyataan jaksa sebagai celah serius dalam sistem peradilan. Pengembalian barang bukti berupa 100 iPhone kepada terdakwa dianggap melemahkan efek jera, serta membuka pertanyaan besar: siapa yang bermain di balik keputusan tersebut?

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit