logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


Vonis Bos Penyelundup Lebih Ringan dari Kurirnya
Operator SIPP PN Batam Lalai? Hakim Wattimena: 100 iPhone Bekas Milik Kendri Wahyudi Dimusnahkan
Kamis, 24-07-2025 | 23:08 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, atau akrab disapa Wattimena. (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menegaskan bahwa 100 unit iPhone XR bekas milik terdakwa Kendri Wahyudi telah diputuskan untuk dimusnahkan. Penegasan ini muncul setelah adanya 'kesalahan' data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam yang menyebut barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, atau akrab disapa Wattimena, menjelaskan kesalahan tersebut berasal dari kelalaian operator saat memasukkan data.

"Vonis terkait barang bukti 100 iPhone XR bukan baru milik terdakwa Kendri Wahyudi yang di SIPP itu salah. Tadi pagi saya sudah konfirmasi ke anggota, mereka sudah cek, ternyata langsung ke-enter ke bawah," ujar Wattimena saat ditemui di Gedung PN Batam, Kamis (24/7/2025).

Dalam salinan putusan perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm yang dibacakan pada Selasa (22/7/2025), majelis hakim memutuskan bahwa seluruh barang bukti berupa 100 unit iPhone XR bekas dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, beberapa barang pribadi terdakwa, seperti KTP dan paspor, dikembalikan.

Terkait substansi putusan dan alasan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Kendri, Wattimena menyatakan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. "Kalau saya sebagai juru bicara PN Batam, saya tidak bisa komentar karena itu sudah menjadi hak mereka. Mereka punya pertimbangan seperti apa," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa dapat menempuh jalur hukum. "Itu mereka yang bisa menelaah. Bisa mengajukan banding dan membuat putusan baru yang mungkin berbeda dengan tingkat pertama," ujar Wattimena.

Disinggung mengenai hukuman Kendri yang dinilai lebih ringan daripada kurirnya, Yeyen Tumina, Wattimena enggan menjawab lebih jauh. "Tadi saya tidak konfirmasi ke majelis masalah itu. Karena saya berpikir itu akan masuk ke pertimbangan mereka nanti. Tidak enak saya," ucapnya.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh hakim Tiwik dengan anggota Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli. Dalam sidang, Kendri dinyatakan terbukti menyelundupkan 100 unit ponsel bekas dari Batam ke Jakarta tanpa dokumen kepabeanan. Perbuatannya melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus yang digunakan Kendri terungkap cukup terstruktur. Ia memerintahkan karyawannya, Yeyen Tumina, untuk membawa koper kosong ke Bandara Hang Nadim, Batam. Koper itu kemudian diisi 100 unit iPhone bekas oleh Norman Wageanto, seorang protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna, yang menyelundupkannya ke ruang tunggu Bandara.

Barang bukti berhasil digagalkan setelah petugas Bea Cukai mencurigai koper milik Yeyen yang tampak kosong saat melewati mesin X-Ray. Setelah diperiksa, petugas menemukan seluruh unit iPhone XR di dalam koper dan menyita seluruhnya. Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara dari penyelundupan tersebut mencapai Rp 99,3 juta.

Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prasetyo Rahman, menegaskan ponsel yang diselundupkan berasal dari luar negeri tanpa nomor IMEI resmi. "Barang yang diselundupkan berasal dari luar negeri dan tidak memiliki IMEI yang terdaftar," kata jaksa dalam persidangan.

Meskipun terdakwa meminta keringanan, hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan bila masih belum mencukupi, diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di kawasan perdagangan bebas untuk tidak menyalahgunakan celah hukum demi keuntungan pribadi.

Sejumlah pengamat menyoroti inkonsistensi vonis antara otak utama dan pelaksana lapangan dalam kasus ini. Selain menimbulkan pertanyaan tentang keadilan hukum, juga dianggap kurang mencerminkan efek jera.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit