BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Regulasi ini bertujuan memperkuat pengawasan dan pelindungan investor di pasar modal melalui pengaturan yang lebih komprehensif terhadap Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED), serta PPE yang bekerja sama sebagai mitra pemasaran.
Penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek, baik dari sisi produk, proses bisnis, budaya kerja, hingga mekanisme layanan. POJK ini mengatur kewajiban uji tuntas terhadap calon emiten, pengelolaan benturan kepentingan, serta penerapan manajemen risiko teknologi informasi.
Aturan ini juga mencakup regulasi kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan pemasaran dan iklan di platform digital.
Secara garis besar, POJK ini mengatur ketentuan sebagai berikut:
- Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE.
- Perilaku PEE terkait kewajiban, larangan, dan penanganan benturan kepentingan.
- Fungsi wajib PPE, termasuk tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi.
- Fungsi mitra pemasaran PPE.
- Fungsi Perusahaan Efek Daerah (PED).
- Pembatasan akses fungsi PEE dan PPE.
- Ketentuan alih daya fungsi PPE.
- Perilaku PPE dan PED, termasuk aturan kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
POJK Nomor 13 Tahun 2025 diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku enam bulan kemudian, tepatnya pada 11 Desember 2025.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi peraturan ini agar berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi perlindungan investor serta penguatan industri pasar modal nasional.
Editor: Yudha
