BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Tommy alias Ah Bing menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (3/7/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Dalam perkara ini, Tommy didakwa telah melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 2,42 miliar.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Feri Irawan, Irpan Lubis, dan Rinaldi itu menghadirkan saksi bernama Atan alias Aho, seorang karyawan money changer dari PT Transfer Dana Indonesia.
Atan menjelaskan bahwa antara tanggal 9 hingga 15 Mei 2023, korban bernama Sammy mengirim dana secara bertahap melalui dirinya untuk ditransfer ke dua rekening atas nama Tommy.
"Dana pertama dikirim pada 11 Mei 2023 sebesar Rp 1.105.000.000 dan kedua pada 15 Mei 2023 sebesar Rp 1.321.200.000. Total keseluruhan Rp 2.426.200.000," ujar Atan dalam persidangan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Izhar, perkara ini bermula saat Tommy berkenalan dengan korban Sammy di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023.
Dalam perkenalan itu, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, yang diklaim bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut, seperti ikan, makanan laut dalam kemasan kaleng, dan sarang burung walet.
Untuk meyakinkan korban, Tommy menunjukkan foto dirinya berseragam militer dan pakaian adat Sulawesi Selatan, serta menyebut dirinya sebagai tokoh adat dan mantan tentara yang memiliki jaringan luas di pelabuhan dan pasar ekspor.
Tommy lalu menawarkan kerja sama jual beli ikan, khususnya ikan kakap dan tenggiri, yang disebut akan dibeli dari Makassar dan dijual kembali ke Singapura melalui perusahaan bernama KAH HUAT SONG KEE.
"Ia menjanjikan keuntungan sebesar 60 hingga 70 persen dari modal yang ditanam, dengan rincian harga beli ikan Rp 5-7 SGD/kg dan harga jual Rp 10-14 SGD/kg," terang JPU.
Korban pun setuju berinvestasi untuk pengadaan 30 ton ikan senilai 220.000 SGD atau sekitar Rp 2,42 miliar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kapasitas penyedia ikan tidak sesuai dengan janji terdakwa. Saksi pemasok di Makassar, Muh Jufri alias Pak Aji, hanya mampu menyediakan maksimal dua ton ikan per hari.
Saksi lain, Andi Hamka dari PT Blue Ocean Resource, juga menyatakan bahwa margin keuntungan jual-beli ikan hanya berkisar 10 hingga 13 persen, jauh di bawah klaim Tommy.
Selain itu, dua perusahaan yang disebut terdakwa ternyata tidak memiliki kantor sebagaimana yang dijanjikan. Tommy hanya pernah memesan ruko di kawasan Nagoya City Thamrin, Batam, namun membatalkannya pada akhir 2022 karena tidak sanggup membayar.
Jaksa juga mengungkap bahwa sejak 18 Mei 2023, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi oleh korban. Janji pengembalian dana pada 20 Juni 2023 di Jakarta pun tidak pernah terealisasi.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagai dakwaan primer, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagai dakwaan subsidair.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Editor: Yudha