logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Celana dan Dompet Jadi 'Brangkas' Sabu, Sepasang Kekasih di Batam Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 26-06-2025 | 14:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa As'alukal Khusnul Afiata (kiri) dan Reza Falafi (kanan) saat menjalani sidang di PN Batam, Rabu (25/6/2025). (Foto; Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepasang kekasih asal Batam, As'alukal Khusnul Afiata dan Reza Falafi, didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/6/2025), dalam perkara yang menyeret nama dua pelaku lain yang kini masih buron.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Andi Bayu, didampingi hakim anggota Douglas dan Dina Puspasari, Jaksa Penuntut Umum, Arfian, menghadirkan saksi pemilik mobil rental, Hutabarat. Dalam keterangannya, Hutabarat mengaku baru satu tahun menjalankan usaha rental dan menyewakan mobil Toyota Avanza miliknya kepada Reza seharga Rp 300 ribu per hari selama dua minggu.

"Saya tidak tahu mobil itu akan digunakan untuk kegiatan ilegal. Mereka juga baru pertama kali menyewa mobil saya," ungkap Hutabarat di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa terjadi pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, Reza dan As'alukal tengah berada di kamar kos Win-Win nomor 202 di kawasan Lubuk Baja, Batam. Reza kemudian mengajak kekasihnya mengantar ke depan Hotel Andi, Bengkong, untuk menemui seorang pria bernama Mamang yang kini berstatus buron.

Dari Mamang, Reza menerima dua bungkus plastik bening berisi sabu, lalu meletakkannya di dekat tuas persneling mobil. Menurut jaksa, semula As'alukal menolak terlibat, namun akhirnya ikut menyembunyikan salah satu bungkus sabu ke dalam celana dalamnya, sedangkan satu bungkus lainnya disimpan dalam dompet hitam.

Tak lama kemudian, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap pasangan ini. As'alukal diamankan lebih dulu di sekitar mobil, sementara Reza ditangkap tidak jauh dari kamar kos.

Dalam penggeledahan, polisi yang didampingi Sekretaris RT Feriyandi dan warga setempat bernama Evan Hartiyan menemukan dua bungkus sabu yang diserahkan langsung oleh As'alukal, serta satu unit timbangan digital yang disembunyikan dalam termos di bawah meja TV.

Menurut pengakuan Reza, timbangan tersebut digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan. Hasil uji laboratorium dari Balai POM Batam menyatakan bahwa dua bungkus tersebut positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih total 1,39 gram.

Jaksa Arfian menegaskan keduanya didakwa atas dugaan melakukan permufakatan jahat untuk menjual serta menjadi perantara narkotika jenis sabu tanpa izin dari otoritas berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para terdakwa membeli sabu dari Mamang, dan rencananya akan diserahkan kepada Pranowo (buron). Sebagian akan mereka konsumsi sendiri," tegas Arfian di ruang sidang.

Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit