BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pengeroyokan terhadap seorang disc jockey (DJ) perempuan bernama Stevani (24) di First Club, Sabtu (7/6/2025), menjadi sorotan atas potret buram pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kota Batam, khususnya di sektor hiburan malam.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 01.40 WIB di area sofa VIP 17 dan 18 klub malam tersebut diduga melibatkan empat perempuan WNA asal Vietnam yang disebut-sebut bekerja sebagai pemandu lagu (LC). Korban menyatakan bahwa ia diserang secara fisik tanpa alasan yang jelas.
"Saya enggak pernah punya masalah dengan mereka, tapi tiba-tiba saya ditendang, ditampar, dan dipukul berkali-kali," kata Stevani kepada wartawan, Sabtu sore.
Akibat penganiayaan itu, Stevani mengalami luka memar di wajah, tangan, dan kaki, serta nyeri di leher. Semua luka telah divisum sebagai bagian dari laporan polisi. Ia juga menyesalkan lambatnya respons dari pihak keamanan klub malam.
"Setelah sempat dilerai, saya turun ke parkiran. Tapi mereka menyusul dan kembali memukul saya dari belakang. Security baru datang setelah saya dihajar lagi," tambahnya.
WNA Vietnam Diduga Bekerja Tanpa Izin
Insiden tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas para pelaku yang diduga bekerja secara ilegal di tempat hiburan tersebut. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, tidak ada WNA asal Vietnam yang terdaftar sebagai pekerja di First Club.
- BACA JUGA: DJ Jadi Korban Pengeroyokan di First Club Batam, Empat LC WN Vietnam Dilaporkan ke Polisi
Kharisma Rukmana, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai status keimigrasian pelaku. "Yang terdaftar di First Club hanya WNA Tiongkok sebagai tenaga teknis. Tidak ada nama WNA Vietnam di data kami," jelas Kharisma, Senin (9/6/2025).
"Kami juga belum bisa pastikan apakah mereka bekerja atau sekadar menjadi pengunjung. Kasus ini masih dalam ranah pidana umum yang ditangani kepolisian," tambahnya.
Dua Pelaku Ditangkap saat Coba Kabur
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menyampaikan dua pelaku berinisial LTH Trang dan NTT Thao berhasil diamankan di Pelabuhan Harbour Bay saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia. "Keduanya berupaya melarikan diri melalui jalur laut. Kami bergerak cepat dan menangkap mereka sebelum kabur," ujar Noval dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, insiden pengeroyokan dipicu oleh kesalahpahaman antar sesama pekerja hiburan malam. Saat Stevani mencoba meminta maaf kepada salah satu dari mereka, pelaku justru merespons dengan kekerasan. "Korban mengalami kekerasan serius, seperti dijambak, ditinju, dipukul, dan dicakar, bahkan terjadi di dua lokasi berbeda," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal para pelaku di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta hasil visum korban.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial M. "Yang bersangkutan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kami masih melakukan pengejaran," tegas Iptu Noval.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1e) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Editor: Gokli