BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (4/6/2025) malam.
Mereka dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam penyelewengan barang bukti sabu dari kasus besar yang sempat mengguncang institusi kepolisian di wilayah tersebut.
Ketiga terdakwa yang divonis adalah Shigit Sarwo Edi, Fadillah, dan Rahmadi. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik, dengan dua hakim anggota, Douglas dan Andi Bayu. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, diwakili oleh Frangky, Aditya, dan Gustrio.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat serta melanggar Pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi, terdakwa Fadillah, dan terdakwa Rahmadi dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim Tiwik di ruang sidang utama PN Batam.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi para terdakwa. Ketiga terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan hakim.
Kuasa hukum mereka, Harto Halomoan, menyampaikan kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding dalam waktu dekat. "Kami sudah nyatakan pikir-pikir dan diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim. Kemungkinan besar kami akan ajukan banding," kata Harto kepada wartawan usai sidang.
"Kami telah menyiapkan dalil dan bukti-bukti yang akan kami ajukan dalam memori banding. Semua sudah kami pertimbangkan sejak awal," tambahnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan 50 kilogram sabu asal Malaysia oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Namun dalam proses penyidikan, hanya 35 kilogram yang tercatat secara resmi.
Sebanyak 9 kilogram sabu dilaporkan hilang dan diduga diperjualbelikan oleh oknum penyidik. Barang bukti yang sempat raib tersebut akhirnya ditemukan kembali di Tembilahan, Riau, dan menguak keterlibatan personel Subnit II hingga seorang anggota Bareskrim Mabes Polri.
Selain ketiga terdakwa, dua warga sipil, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, juga tengah menjalani proses hukum sebagai pihak yang diduga turut menikmati hasil dari penyelewengan narkotika.
Putusan terhadap Shigit, Fadillah, dan Rahmadi menambah daftar terdakwa dalam skandal narkotika ini. Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam sidang terpisah.
Editor: Gokli