BATAMTODAY.COM, Batam - Langit mendung menggantung di atas Pengadilan Negeri (PN) Batam, seolah mencerminkan suasana batin para terdakwa dan keluarga yang memadati kompleks pengadilan pada Rabu pagi (4/6/2025).
Jarum jam nyaris menunjuk pukul 10.00 WIB ketika enam pria berbaju tahanan turun dari mobil kejaksaan dengan tangan terborgol, dikawal ketat oleh personel Brimob Polda Kepri bersenjata lengkap.
Mereka bukan kriminal biasa, melainkan mantan penegak hukum: Satria Nanda, eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, bersama lima anak buahnya --Sigit Sarwo Edi, Junaidi, Fadilah, Rahmadi, dan Alex Candra. Hari itu, keenamnya bersiap mendengarkan vonis atas dakwaan penyalahgunaan barang bukti narkotika dalam pengungkapan kasus besar sabu-sabu pertengahan 2024.
"Ini baru datang, Bang. Mereka dikawal ketat Brimob bersenjata lengkap," kata seorang petugas kejaksaan kepada wartawan dengan nada datar, enggan menyebut namanya.
Perkara ini bermula dari operasi Subnit I Satresnarkoba yang berhasil mengungkap 50 kilogram sabu asal Malaysia. Namun, publik baru belakangan mengetahui bahwa tidak semua barang bukti dilaporkan. Dari total 50 kilogram, hanya 35 kilogram yang tercatat secara resmi. Sisanya --sembilan kilogram-- hilang tanpa jejak dari berkas penyidikan.
Fakta persidangan kemudian membuka tabir kelam. Barang haram itu diduga diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum penyidik. Sebagian ditemukan kembali di Tembilahan, Riau, menelusuri jejak ke anggota Subnit II dan seorang anggota Bareskrim Mabes Polri. Dua mantan polisi lainnya, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, kini didakwa sebagai bandar yang turut menikmati hasil dari sabu 'siluman' tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, jaringan internal ini melakukan transaksi sabu di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Mukakuning. Bukti yang seharusnya dimusnahkan justru berubah menjadi komoditas menggiurkan dalam perputaran bisnis narkotika.
Lima dari sepuluh terdakwa utama, termasuk mantan Kasat Satria Nanda dan Kanit Sigit Sarwo Edi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Lima lainnya, termasuk Alex Candra dan Junaidi Gunawan, dituntut penjara seumur hidup. Mereka disebut berperan aktif dalam menyisihkan sabu untuk dijual kembali ke jaringan bandar di Batam.
"Perkara ini adalah luka besar bagi institusi," ujar salah satu aktivis antinarkotika di Batam, yang ikut memantau jalannya sidang.
"Ketika aparat penegak hukum justru memperdagangkan barang bukti, kepercayaan publik runtuh seketika."
Meski vonis belum dibacakan hingga berita ini diturunkan, pengamanan ekstra ketat di pengadilan menunjukkan betapa sensitifnya perkara ini. Keluarga terdakwa tampak menahan haru di pelataran, sementara awak media berlomba mencari posisi terbaik di ruang sidang.
Putusan ini tidak sekadar soal keadilan bagi para terdakwa, tetapi menjadi cermin bagi publik akan sejauh mana komitmen lembaga peradilan dalam membersihkan institusi hukum dari korupsi internal --dan membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua pihak, tanpa kecuali.
BATAMTODAY.COM akan terus mengawal proses hukum ini dan menyampaikan perkembangan terbaru hingga majelis hakim menyampaikan putusan.
Editor: Gokli
