BATAMTODAY.COM, Batam - Lima mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, yang didakwa dalam kasus peredaran narkotika, mengajukan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/6/2025).
Dalam pembelaannya, kelima terdakwa meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan, termasuk tuntutan pidana mati dan penjara seumur hidup.
Kelima terdakwa, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf Rambe, diadili atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu-sabu lintas provinsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut tiga di antara mereka dengan hukuman mati dan dua lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tim penasihat hukum dari Sakti Nusantara Law Firm, yang dipimpin Indra Sakti, menyampaikan bahwa tuntutan JPU tidak berdasar dan mengandung banyak kejanggalan, baik secara formil maupun materiil.
"Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan azas keraguan (in dubio pro reo). Tidak ada satu pun bukti sahih yang dapat membuktikan klien kami terlibat," ujar Indra usai persidangan.
Dalam pledoi setebal Ratusan halaman itu, tim penasihat hukum menyebutkan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses hukum, mulai dari pencabutan keterangan saksi, tidak adanya barang bukti sabu-sabu yang diuji laboratorium, hingga tidak sahnya berita acara pemeriksaan (BAP) karena dilakukan di bawah tekanan.
Menurut Indra, dua saksi utama yang juga merupakan pelapor dan penangkap dalam perkara ini telah mencabut keterangannya dan mengaku hanya menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui secara rinci duduk perkara.
Selain itu, tidak ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 44 kilogram maupun 5 kilogram sebagaimana yang dituduhkan. Hasil uji laboratorium juga tidak pernah diajukan ke persidangan.
"Barang bukti yang diklaim ada, tidak pernah dihadirkan. Sementara kendaraan dan alat elektronik yang disita tidak diuji secara forensik, sehingga tidak dapat diandalkan dalam pembuktian," kata Indra.
Tim penasihat hukum juga membantah klaim jaksa tentang adanya transaksi narkoba yang melibatkan para terdakwa. Dugaan tiga kali transaksi sabu masing-masing seberat 1 kilogram, 1 kilogram, dan 2 kilogram tidak didukung dengan bukti komunikasi, pengakuan saksi, atau barang bukti fisik.
Bahkan, dugaan persekongkolan untuk menjemput sabu seberat 44 kilogram di perairan laut juga dianggap tidak memiliki dasar kuat. Rekaman video yang diajukan sebagai alat bukti disebut tidak sesuai dengan waktu kejadian yang dimaksud.
"Tidak satu pun unsur dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 140 UU Narkotika, serta Pasal 64 KUHP dapat dibuktikan secara sah," ujar Indra dalam pembacaan pembelaan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu, 4 Juni 2025. Namun, penasihat hukum menyayangkan tidak adanya kesempatan menyampaikan replik dan duplik secara tertulis.
"Kami kecewa karena pledoi seolah tidak dihargai. Tidak ada replik dari jaksa secara formal. Kami minta sidang ditunda untuk menyiapkan duplik, tapi ditolak," ujar Indra.
Menurutnya, logika hukum yang sehat seharusnya memungkinkan pihak terdakwa merespons argumentasi jaksa setelah pembacaan pledoi. Ia juga menyesalkan bahwa banyak pertanyaan pokok tidak dijawab oleh JPU, seperti asal-usul uang Rp12 juta yang sempat disebut berasal dari penjualan sabu.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas dalam menjatuhkan putusan.
Editor: Yudha
