BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang-Seorang warga Tanjungpinang, Djodi Wirahadikusuma, melaporkan seorang pria bernama Sukirman Jong ke Mapolresta Tanjungpinang, Minggu (1/6/2025), terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah.
Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang ditandatangani oleh Aipda Riko Simanjuntak selaku petugas piket Reskrim.
Djodi mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari transaksi pembelian sebidang tanah yang dilakukan pada 4 November 2022.
Tanah tersebut berlokasi di Kampung Sumber Karya, Jalan WR Supratman, RT 001 RW 004, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dalam perjanjian awal, tanah itu disebut berstatus hak milik dan diperkuat oleh dua Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM pertama bernomor 2903 atas nama Kasmari, Sukirman Jong, dan Junus dengan luas 1.241 meter persegi.
SHM kedua bernomor 3996 atas nama Hj. Djasiah seluas 275 meter persegi. Harga jual tanah dipatok sebesar Rp 245 ribu per meter persegi, dengan nilai total mencapai Rp 304.045.000.
Pembayaran dilakukan Djodi secara bertahap. Pada 28 Agustus 2023, ia mentransfer Rp 50 juta ke rekening atas nama Kasmari.
Kemudian, pada 20 November 2023, ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta langsung kepada Sukirman Jong sebagai uang muka pembelian.
Namun, persoalan muncul setelah pembayaran dilakukan. Djodi menemukan bahwa luas lahan yang ditunjukkan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat.
Lebih mengejutkan lagi, di atas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan milik orang lain yang mengklaim membeli dari sertifikat yang sama.
"Infonya, pemilik bangunan itu juga membeli dari SHM yang sama, padahal saya sudah bayar uang mukanya," kata Djodi.
Merasa tertipu dan mengalami kerugian secara finansial, Djodi pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Ia juga menduga bahwa dokumen sertifikat yang digunakan dalam transaksi tersebut merupakan blangko palsu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Sukirman Jong dan pihak-pihak lain yang namanya tercantum dalam sertifikat untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum berhasil dihubungi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi jual beli tanah serta perlunya verifikasi legalitas dokumen sebelum kesepakatan dilakukan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap apakah terdapat unsur pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut.
Editor: Surya
