BATAMTODAY.COM, Karimun - Baru beberapa minggu menjabat, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Simatupang, langsung mengambil langkah tegas.
Pada Senin (26/5/2025), tim jaksa penyidik menetapkan dan menahan HS, Direktur CV Rafanda Al Razaak (RAR), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun anggaran 2024.
Menurut Dedi, penetapan tersangka ini bukan hanya sebagai langkah hukum, tetapi juga peringatan keras terhadap praktik lama dalam proyek pemerintah, seperti pinjam-meminjam bendera perusahaan. "Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberi efek jera," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (27/5/2025).
CV RAR memenangkan tender pembangunan dermaga yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. Berdasarkan kontrak, perusahaan tersebut berkewajiban menyelesaikan pekerjaan fisik sesuai kesepakatan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tak satu pun progres pekerjaan terlihat. Padahal, uang muka senilai Rp 294,8 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karimun telah dicairkan.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa HS menyerahkan pelaksanaan proyek kepada pihak eksternal berinisial R alias JK, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan CV RAR. "Praktik pinjam bendera ini nyata terjadi," ungkap Dedi.
JK sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konstruksi hukum yang disusun Kejaksaan, HS dan JK diduga bekerja sama untuk mencairkan dana proyek tanpa realisasi pekerjaan di lapangan. Dana yang diterima sepenuhnya dikelola oleh JK, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
"Modus seperti ini bukan hal baru di Karimun. Banyak perusahaan hanya dipinjam namanya untuk memenangkan tender. Ini semacam rahasia umum," tambah Dedi.
Penahanan HS diharapkan dapat menjadi preseden hukum yang kuat dan mempersempit ruang gerak praktik serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menandai awal dari gebrakan Dedi Simatupang sebagai Kasipidsus Kejari Karimun.
Ia menyebut akan terus menyisir proyek-proyek pemerintah yang berpotensi menyimpan pelanggaran. "Ini baru permulaan. Kami tidak akan berhenti di satu kasus," tegasnya.
Dedi juga menyoroti dampak langsung dari kasus ini terhadap kepentingan publik. Proyek pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat kini justru menjadi perkara hukum.
"HS ditahan, JK menyusul, dan anggaran daerah pun menguap. Sementara masyarakat Karimun kembali harus menunggu janji infrastruktur yang tertunda," pungkasnya.
Editor: Gokli
