logo batamtoday
Jum'at, 24 April 2026
PKP BATAM


Korupsi Demi Judi Online, Pegawai Pegadaian Syariah Batam Rugikan Negara Hampir Rp 4 Miliar
Rabu, 21-05-2025 | 11:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, didampingi Kasi Pidsus Tohom dan jaksa Muflih, konferensi pers penetapan tersangka inisial R di lobi Kantor Kejari Batam, Senin (20/5/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang manajer di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam, berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana kredit mikro fiktif senilai hampir Rp 4 miliar. Ironisnya, sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers penetapan tersangka di lobi Kantor Kejari Batam, Senin (20/5/2025). Ia menyebutkan tersangka yang merupakan pegawai BUMN aktif pada periode 2023-2024 itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara sistematis.

"Modusnya dengan membuat 77 transaksi kredit mikro fiktif menggunakan identitas keluarga, teman, hingga mantan nasabah, tanpa sepengetahuan mereka. Beberapa data bahkan diperoleh dari media sosial," terang Kasna.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa dana yang digelapkan tersangka R tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan atau masyarakat, melainkan untuk konsumsi pribadi yang tidak bertanggung jawab. "Uang itu, kebanyakan digunakan untuk bermain judi online," tegs Kasna.

Penetapan R sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Batam mengantongi empat alat bukti kuat, yakni keterangan dari 22 saksi, keterangan ahli, dokumen surat, dan petunjuk yang mendukung adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara.

Kasna menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap dari audit internal oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) Pegadaian. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh manajemen Pegadaian Syariah Karina melalui laporan resmi ke Kejari Batam bersama tim hukum mereka.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Kepulauan Riau mencatat kerugian negara mencapai Rp 3.928.390.747," ujar Kasna.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas tindakan merugikan negara, apalagi jika digunakan untuk perilaku menyimpang seperti judi online," tutup Kasna.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit