logo batamtoday
Jum'at, 30 Januari 2026
PKP BATAM


Warga Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penempatan PMI Ilegal
Rabu, 14-05-2025 | 17:24 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Zahirudin Usai Menjalani Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di PN Batam, Rabu (14/5/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Zahirudin warga negara Malaysia, Rabu (14/5/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Monalisa, JPU membacakan tuntutan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa.

"Menyatakan Terdakwa Zahirudin Bin Jema'at telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia," kata JPU Erick membacakan surat tuntutan.

Dalam persidangan, JPU Menyatakan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Apalagi, ia merupakan WNA yang memperdagangkan warga negara Indonesia untuk di pekerjakan keluar Negeri.

"Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya," tegas JPU Erick.

Usai pembacaan surat tuntutan, Hakim pun menunda persidangan selama satu Minggu Untuk pembacaan putusan.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus bermula pada Agustus 2024, saat saksi Damar Febrianto menghubungi ibunya, untuk mencari pekerjaan di Malaysia. Sang ibu lalu menghubungkan Damar dengan terdakwa Zahirudin melalui WhatsApp.

Selanjutnya, komunikasi Damar dan terdakwa berlangsung intensif. Pada 5 Oktober 2024, Damar tiba di Batam menggunakan pesawat dan bertemu dengan Zahirudin di Bandara Hang Nadim. Mereka kemudian menginap bersama di Hotel Pasific Palace selama dua malam.

Di hotel tersebut, terdakwa menjanjikan Damar pekerjaan sebagai juru masak di kantinnya di Malaysia, dengan gaji antara Rp7 juta hingga Rp8 juta per bulan.

Zahirudin juga menyampaikan bahwa proses legalisasi dokumen akan dilakukan kemudian.

Pada 7 Oktober 2024, Zahirudin membawa Damar ke Pelabuhan Internasional Batam Center untuk menyeberang ke Malaysia. Semua biaya perjalanan, penginapan, dan konsumsi ditanggung oleh terdakwa.

Namun, keberangkatan Damar dicegat oleh petugas Imigrasi, yang kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian Polda Kepri setelah melakukan pemeriksaan.

Zahirudin yang sempat menyeberang ke Malaysia akhirnya kembali ke Batam pada malam harinya untuk menjemput Damar.

Saat tiba di pelabuhan, ia langsung diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Zahirudin memenuhi unsur pelanggaran Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit