logo batamtoday
Selasa, 22 April 2025
BATAM TODAY


Ratusan Warga Demo Kantor Imigrasi Batam, Desak Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
Senin, 21-04-2025 | 11:44 WIB | Penulis: Aldy
 
Demo di Kantor Imigrasi Batam, menuntut seorang WN Tiongkok, pelaku penganiayaan agar dideportasi permanen dari Indonesia, Senin (21/4/2025). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana panas menyelimuti halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Senin siang (21/4/2025), ketika seratusan warga menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan muda berinisial IRS (20) oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Dalam orasinya, massa mendesak agar pelaku berinisial CS segera dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia. Selain itu, mereka juga medesak Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, keluar menemui mereka menjelaskan kenapa pelaku penganiayaan tersebut belum dideportasi.

"Kami meminta Kepala Imigrasi keluar dan menjelaskan kenapa pelaku masih bebas berkeliaran di Batam," seru seorang orator perempuan dari atas mobil komando.

Ketegangan sempat meningkat ketika salah satu orator lainnya mengancam akan menerobos masuk ke dalam gedung jika tidak ada perwakilan imigrasi yang menemui massa. "Jangan adu domba kami dengan polisi. Jangan pancing kami untuk anarkis!" teriaknya lantang.

Kasus ini berawal pada 26 Februari 2025, ketika IRS diduga menjadi korban penganiayaan oleh CS di sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering, Batam. Setelah kasus mencuat, CS sempat dideportasi ke Singapura. Namun, pihak keluarga korban menyatakan kekecewaannya karena CS dapat kembali masuk ke Indonesia dan bekerja secara legal dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

"Kami merasa hukum tidak adil. Pelaku bisa kembali seolah tak terjadi apa-apa," ungkap BT, salah satu anggota keluarga korban.

Kuasa hukum korban, Dr Rolas Sitinjak, menegaskan tindakan deportasi saja tidak cukup. Ia menilai, seharusnya pencekalan juga dilakukan agar pelaku tidak bisa kembali memasuki wilayah Indonesia. Menurutnya, kebijakan pencabutan izin tinggal terbukti tidak efektif.

"Kami menuntut pencekalan segera dilakukan. Ini bukan hanya demi keadilan untuk IRS, tetapi juga demi menjaga kedaulatan hukum negara," ujar Rolas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Imigrasi Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan demonstran. Sementara itu, massa masih bertahan dan terus menyuarakan aspirasinya secara bergantian.

Tak lama berselang, pihak kepolisian menginformasikan bahwa pihak imigrasi akhirnya mengizinkan perwakilan demonstran untuk melakukan pertemuan tertutup di dalam kantor imigrasi.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit