BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi warga Rempang yang telah direlokasi ke Tanjung Banon dengan menyerahkan sertifikat hak milik (SHM).
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara langsung memimpin penyerahan sertifikat di Kantor BP Batam pada Selasa (18/3/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah rapat koordinasi terkait pengembangan kawasan transmigrasi Batam, Rempang, dan Galang (Barelang).
AHY menekankan relokasi warga bukan sekadar pemindahan tempat tinggal, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menciptakan kawasan yang terintegrasi dengan ekosistem ekonomi baru. Ia menegaskan pemerintah tidak hanya memastikan warga mendapatkan tempat tinggal yang layak, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat yang direlokasi memiliki hak hukum yang jelas atas tanah mereka. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat," ujar AHY, dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 68 sertifikat hak milik kepada warga yang telah direlokasi, sebagai bagian dari total 161 sertifikat yang telah diterbitkan untuk warga terdampak.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Transmigrasi, Wakil Menteri ATR/BPN, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kelancaran program relokasi.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak, sekaligus menjadi modal bagi mereka untuk membangun kehidupan baru di lokasi pemukiman yang telah disediakan pemerintah. AHY menekankan bahwa aspek kepastian hukum ini bertujuan agar masyarakat dapat memulai kembali kehidupan mereka dengan lebih baik dan lebih tenang.
Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada pembangunan infrastruktur guna mendukung kawasan transmigrasi baru. Mengingat 96 persen wilayah Kepulauan Riau terdiri atas perairan, pembangunan konektivitas dan aksesibilitas menjadi tantangan tersendiri dalam pengembangan wilayah tersebut.
"Relokasi tidak hanya sebatas pemindahan tempat tinggal, tetapi juga harus dibarengi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan lebih nyaman," jelas AHY.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Dalam jangka panjang, program relokasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau, membuka lapangan pekerjaan, serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Pemerintah juga menyiapkan berbagai skema insentif dan bantuan untuk memastikan warga terdampak dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan baru.
"Kami menyadari bahwa proses relokasi tidak mudah bagi masyarakat. Namun, pemerintah terus berupaya memastikan bahwa mereka mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak," tambah AHY.
Menurutnya, beberapa warga telah menyatakan kesiapan mereka untuk berpindah ke lokasi baru dan menyambut baik kepastian hukum yang diberikan melalui sertifikat hak milik. "Yang terpenting adalah kepercayaan masyarakat terhadap program ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa mereka memperoleh hak yang seharusnya mereka miliki," pungkasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kawasan transmigrasi di Barelang dapat berkembang menjadi pusat ekonomi baru yang memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai rencana dan tetap menjunjung prinsip keadilan bagi warga yang terdampak.
Editor: Gokli