BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA.
Keduanya ditangkap setelah penyelidikan yang berkembang dari penangkapan seorang kurir narkoba di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pasangan tersebut telah diamankan oleh penyidik. "Berdasarkan informasi dari Dirresnarkoba Polda Kepri, penyidik mengungkap keterlibatan oknum polisi berinisial SS beserta istrinya, AA," ujar Pandra pada Selasa (11/3/2025).
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PG di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Saat itu, PG tengah bersiap menyeberang ke Malaysia dengan membawa 185 gram sabu. Tim kepolisian yang melakukan pengamanan langsung mengamankan PG beserta barang bukti.
"PG ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Saat digeledah, ditemukan 185 gram sabu di dalam barang bawaannya," kata Pandra.
Dari hasil pemeriksaan awal, PG mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang anggota kepolisian. Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap SS dan AA.
Jaringan Narkoba Internasional
Menurut Pandra, SS diduga berperan sebagai pengendali dalam jaringan peredaran narkoba ini. Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian khawatir jaringan ini berpotensi menjadi bagian dari sindikat narkoba internasional jika tidak segera diberantas.
"SS diduga sebagai pengendali jaringan ini. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Jika tidak dicegah, jaringan ini bisa menjadi bagian dari sindikat narkoba internasional," ungkapnya.
Pandra menegaskan Polda Kepri akan menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum. Ia memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi aparat yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Jika terbukti bersalah, SS akan menghadapi sanksi berat, baik secara pidana maupun etik sebagai anggota kepolisian," tegasnya.
Saat ini, SS dan AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau dan memastikan keterlibatan aparat dalam kasus semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
Editor: Gokli
