BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di berbagai lokasi di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim, lima tersangka berhasil diamankan dalam kasus terpisah, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, diwakili Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, mengungkapkan, para pelaku memiliki modus yang hampir serupa, yakni dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan korban.
"Motif utama mereka adalah kebutuhan ekonomi, termasuk untuk judi dan bersenang-senang," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Rangkaian Kasus Curanmor di Batam
1. Pencurian di Pelabuhan Sagulung
Kasus pertama terjadi pada 16 September 2024, saat korban, Andi Setyawan, kehilangan motornya yang terparkir di Pelabuhan Sagulung. Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap tersangka utama, MH (23), di Pulau Buluh pada 1 Februari 2025. Satu tersangka lainnya, VK, masih dalam pengejaran. Dari tangan MH, polisi mengamankan STNK Honda Genio hitam dan surat leasing kendaraan.
2. Pencurian di Perumahan Fortuna Raya I dan Kavling Sagulung Bersatu
Kasus kedua melibatkan tersangka SA (17), yang ditangkap pada 26 Januari 2025 di Cipta Grand City. SA diketahui telah mencuri motor di dua lokasi berbeda pada 8 Desember 2024 dan 12 Januari 2025. Berdasarkan rekaman CCTV, ia tidak beraksi sendirian, tetapi bekerja sama dengan seorang rekan yang bertugas mengawasi situasi. SA mengaku telah mencuri 11 motor di berbagai lokasi. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit Yamaha Vega R, dokumen kendaraan, dan rekaman CCTV.
3. Pencurian di Komplek Amiria, Nongsa
Dua pelaku lainnya, ET (23) dan BR (21), ditangkap pada 27 Januari 2025 di Simpang Bascamp. Mereka diketahui menerima pesanan dari seseorang bernama "Mas Hand" untuk menjual motor curian. Dalam aksinya, mereka mematahkan stang motor korban dan menyambungkan soket yang telah disiapkan. Polisi menangkap keduanya saat sedang melakukan transaksi di lokasi COD. Barang bukti yang disita antara lain Honda Beat, Yamaha Vega R, ponsel, dan uang tunai.
4. Pencurian di Kavling Kamboja
Kasus keempat terjadi pada 15 Januari 2025, ketika korban Kadwadi kehilangan motornya di teras rumah. Polisi menangkap tersangka RL (20) pada 26 Januari 2025 di Cipta Green City. RL mengaku menggunakan kaki untuk mematahkan stang motor sebelum membawanya kabur. Barang bukti yang diamankan termasuk jaket belang coklat, STNK, dan ponsel.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, SA yang masih di bawah umur akan diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolsek Sagulung mengapresiasi kerja keras tim Reskrim dalam membongkar jaringan ini. "Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan ke kepolisian," tegasnya.
Editor: Gokli