BATAMTODAY.COM, Jakarta -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto Kristiyanto dijadikan tersangka karena Sekjen PDIP itu diduga sebagai penyuap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
"Prinsipnya MAKI tetap mendukung KPK memberantas korupsi, menegakkan hukum yang benar. Dalam kasus Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MAKI tetap memberikan dukungan kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini, segera dibuka dan dibawa ke pengadilan," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Selasa (24/12/2024).
Menurut Boyamin, apabila kasus Hasto tidak segera dibawa ke pengadilan, MAKI akan menggugat KPK karena berpotensi mangkrak seperti halnya kasus Harun Masiku.
"Jadi kalau memang murni mau mengungkap kasus ini dan memberantas korupsi, maka jangan lama-lama lagi. pemberantasan korupsi. Kalau cepat dibawa ke pengadilan maka akan cepat terungkap peran-peran semua," katanya.
Boyamin menyadari bahwa kasus Hasto tidak bisa dilepaskan dari aroma politik. Sebab, Hasto adalah Sekjen PDIP, dimana partai berlambang moncong putih tersebut, saat ini memposisikan diri sebagai oposisi melawan kekuasaan.
"Pak Hasto dan temen-temen PDIP ini selalu menggaungkan oposisi melawan kekuasaan. Saya tidak menyalahkan KPK, dan temen-temen PDIP juga punya hak melakukan pembelaan. Semua dibenarkan," ujarnya.
Namun, Boyamin berharap semua pihak agar menunggu pengumuman resmi dari KPK mengenai penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Kita tunggulah penetapan tersangkanya nanti secara resmi. Apakah alat buktinya cukup, kalau tidak cukup, haknya Pak Hasto untuk mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya," tegasnya.
Ia menduga KPK sudah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka penyuap Wahyu Setiawan. Sebab, mantan komisioner KPU itu sudah terbukti menerima suap dan telah dihukum 7 tahun penjara.
"Soal Wahyu Setiawan sudah clear terima suap. Apakah suapnya dari Harun Masiku atau dari Pak Hasto, kita belum tahu, tapi yang mengantarnya adalah Saeful Bahri. Tapi dugaan saya Pak Hasto turut serta menyuap Wahyu Setiawan." katanya.
Soal kata turut serta itu, kata Boyamin, yang harus dijelaskan KPK secara detail. "Apakah uangnya dari Pak Hasto atau apakah uangnya dari Harun Masiku, sementara Pak Hasto turut mengetahui uang itu mengalir, tapi tidak mencegah. Ini yang kita tuntut KPK menjelaskan, turut sertanya Pak Hasto menyuap Wahyu Setiawan itu seperti apa," katanya.
Koordinantor MAKI ini mengaku sudah mendengar rumor bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan ditetapkan tersangka KPK pada pekan lalu. Sehingga ketika Hasto ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku tidak kaget karena prosesnya sudah panjang.
"MAKI sendiri sudah pernah meminta agar KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka penyuap Wahyu Setiawan. Gugatan praperadilannya kita ajukan pada tahun 2020 ke PN Jakarta Selatan, tapi ketika itu tidak diterima," ungkapnya.
Ketika itu, KPK berdalih tidak punya cukup bukti untuk menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai penyuap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan. Ia menghormati keputusan tersebut, dan KPK berjanji tidak menghentikan kasus tersebut.
Kemudian untuk membantu KPK untuk mencari alat bukti penetapan Hasto sebagai tersangka, MAKI membuat sayembara penangkapan Harun Masiku berhadiah Iphone terbaru. MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan pada Januaro 2024 untuk mengadilan Harun Masiku secra in absentia, namun tidak diterima.
"Minggu kemarin kami daftarkan lagi gugatan praperadilan untuk sidang in absentia Harun Masiku. Sidangnya nanti tanggal 30 Desember 2024. Tadinya saya berharap penetapan tersangka Pak Hasto menunggu hasil sidang ini," katanya.
Apabila gugatan praperadilan Sidang In Absentia Harun Masiku diterima PN Jakarta Selatan, maka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dimintai keterangan sebagai saksi, dan apabila ditemukan cukup bukti bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapi kalau KPK sudah mengambil langkah hukum lebih dulu menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka, tetap saya hormati dan saya dukung itu. Saya juga mendukung Pak Hasto untuk mengajukan gugatan ke praperadilan, apabila berpendapat penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," jelasnya.
Boyamin menegaskan, ia tidak membenci Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto maupun PDIP sebagai partai. Sebab, sebagai pribadi, sebenarnya dia adalah bagian dari Tim Hukum PDIP sejak 1996 lalu, melawan penguasa Orde Baru saat itu mantan Presiden Soeharto..
"Secara pribadi sebenarnya sejak 1996, saya ini Tim Pembela PDIP menggugat penguasa. Saya menyiapkan pembelaan, karena itu saya tidak pernah menyia-nyiakan PDIP dan itu sudah saya buktikan," katanya.
Ia saat ini berprinsip memposisikan dirinya bersama partai politik, bukan hanay PDIP saja, dalam membangun bangsa dan menegakkan hukum dengan benar.
"Makanya saya berharap kasus Pak Hasto ini tidak berbau politis, jangan sampai berbau politis. Makanya kalau memang bagian dari penegakan hukum, segera limpahkan ke pengadilan agar tidak terjadi pro kontra berkepanjangan seperti kasus Harun masiku. Sehingga menjadi pembelanjaran hukum itu sendiri," pungkasnya.
Editor: Surya