BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Airul, nahkoda kapal yang ditangkap petugas Ditpolairud Baharkam Mabes Polri di perairan Setokok saat hendak menyelundupkan puluhan karton rokok dari Batam secara ilegal terancam 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/12/2024).
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa diungkapkan 2 orang petugas Ditpolairud Baharkam Mabes Polri saat dihadirkan Jaksa Gilang Prasetyo sebagai saksi dalam persidangan di PN Batam.
"Terdakwa kami tangkap di Perairan Setokok saat sedang berlayar keluar dari Batam," kata saksi Franky Sitorus.
Franky menuturkan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi sekira tanggal 23 Agustus 2024 lalu. Kala itu, petugas Ditpolairud Baharkam Mabes Polri tengah melakukan patroli rutin.
Ditengah patroli, kata Franky, petugas mencurigai sebuah kapal pompong kapasitas 40 PK melaju dengan kecepatan tinggi.
Dari kecurigaan itu, kata Franky lagi, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan karton berisi rokok tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Usai diamankan, terdakwa mengakui bahwa muatan rokok itu rencananya akan dibawa keluar Batam secara ilegal," terang saksi.
Franky membeberkan usai ditangkap dan diinterogasi, terdakwa kemudian diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Batam untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, terdakwa Muhammad Airul pun dijerat dengan Undang-undang Kepabeanan. Ia pun terancam 10 tahun penjara.
Editor: Yudha