BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh dua nelayan yang menyembunyikan barang haram tersebut di selangkangan mereka.
Penangkapan dilakukan di Terminal Ferry Internasional Batam Center dan Harbour Bay, dengan barang bukti berupa 685 gram sabu dan 78 butir Happy Five.
Penangkapan pertama terjadi pada 9 Oktober 2024, ketika petugas mencurigai seorang penumpang kapal MV Oceana 7 berinisial CS yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Setelah pemeriksaan badan, ditemukan 250 gram sabu dan 78 butir Happy Five yang disembunyikan di saku celana dan selangkangan pelaku. CS mengaku sebagai nelayan dari Tanjung Balai Karimun dan merupakan mantan residivis.
Penangkapan kedua dilakukan pada 19 Oktober 2024 terhadap penumpang berinisial R, yang juga tiba dari Malaysia di Terminal Harbour Bay. Petugas menemukan 435 gram sabu yang disembunyikan dengan cara serupa. R mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk menyelundupkan barang tersebut.
Kedua pelaku kini telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Penindakan ini adalah komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri dalam memberantas narkoba, terutama melalui jalur Kepulauan Riau," ujar Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, dalam keterangan pers, Senin (21/10/2024).
Editor: Gokli