logo batamtoday
Kamis, 26 Desember 2024
Panbil Group


Disnaker Kepri Rampungkan Pembahasan UMP 2025 Sesuai Permenaker 16 Tahun 2024
Jumat, 06-12-2024 | 14:24 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Kepala Disnaker Kepri, Mangara Simarmata. (Foto: Aldy Daeng)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelesaikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan upah sebesar 6,5 persen.

Langkah selanjutnya, rekomendasi hasil pembahasan UMP 2025 akan diserahkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk diputuskan secara resmi.

Kepala Disnaker Kepri, Mangara Simarmata, menyatakan pembahasan UMP dilakukan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk memastikan proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. "Kami segera menyerahkan rekomendasi kepada gubernur. Meski ada keberatan dari beberapa serikat pekerja, secara umum proses pembahasan berjalan dengan baik," ujar Mangara, usai rapat pada Jumat (6/12/2024).

Ia menjelaskan UMP menjadi batasan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. "Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sudah ada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan masing-masing," tambahnya.

Keputusan Akhir di Tangan Gubernur

Mangara menegaskan penetapan UMP 2025 berada di tangan Gubernur Kepri. "Angka final akan diumumkan setelah gubernur menandatangani keputusan tersebut. Saat ini, angka pastinya masih menunggu keputusan gubernur," jelasnya.

Ia juga menyebutkan Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota akan melanjutkan pembahasan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sementara Disnaker Kepri fokus pada penetapan UMP.

Meski serikat pekerja menyampaikan keberatan atas besaran UMP yang dianggap terlalu rendah, Mangara berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini. Ia juga menekankan jika UMK suatu daerah lebih rendah dari UMP, maka UMP akan dijadikan standar minimum pengupahan.

"UMP sebelumnya sudah digunakan sebagai acuan di beberapa daerah seperti Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang. Kami akan memastikan hal serupa berlaku jika diperlukan," ujarnya.

Ke depan, Disnaker Kepri juga dijadwalkan membahas upah minimum sektoral pada Senin mendatang, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja secara lebih spesifik di sektor tertentu.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit