logo batamtoday
Kamis, 21 November 2024
Panbil Group


Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Indonesia, Nilai Barang Bukti Capai Rp 1,5 Triliun
Rabu, 20-11-2024 | 15:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, saat merilis pengungkapan laboratorium narkoba terbesar di Indonesia --beroperasi dalam sebuah vila di kawasan Jimbaran, Bali, pada Rabu (20/11/2024). (Foto: Humas Polri)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencetak sejarah dengan membongkar jaringan narkoba terbesar di Indonesia.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah vila di kawasan Jimbaran, Bali, polisi menemukan laboratorium hashish canggih dengan nilai barang bukti mencapai Rp 1,5 triliun.

"Ini adalah pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi jaringan narkoba demi melindungi generasi bangsa," tegas Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Barang bukti yang diamankan meliputi: 18 kilogram hashish dalam kemasan silver; 12,9 kilogram hashish dalam kemasan emas; 35.000 butir pil Happy Five; dan bahan baku yang mampu menghasilkan lebih dari dua juta pil dan ribuan batang hashish.

Laboratorium tersebut diketahui sering berpindah lokasi untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri. Jaringan ini juga menggunakan teknologi pods system yang dimodifikasi untuk memproduksi hashish cair, menyasar generasi muda sebagai target pasar.

"Modus ini mengikuti tren teknologi untuk menarik perhatian anak muda. Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap penggunaan perangkat semacam ini," tambah Komjen Wahyu.

Polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA. Mereka berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba. Selain itu, polisi mengidentifikasi seorang WNI berinisial DOM sebagai pengendali jaringan, yang saat ini masih buron.

Jaringan ini diduga merencanakan distribusi besar-besaran hashish menjelang perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga ke pasar internasional.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk: Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komjen Wahyu menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. "Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus baru peredaran narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Dengan sinergi bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan, kami yakin Indonesia Bebas Narkoba dapat terwujud," tutupnya.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit