logo batamtoday
Sabtu, 14 Desember 2024
Panbil Group


Polsek Bintan Utara Tangkap Pelaku Curanmor di Tanjunguban, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Senin, 18-11-2024 | 13:44 WIB | Penulis: Harjo
 
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, didampingi Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, saat merilis pengungkapan pelaku curanmor, Senin (18/11/2024). (Foto: Harjo/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Personel Polsek Bintan Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial Z (25) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/11/2024) setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.

Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, didampingi Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, mengungkapkan kasus bermula dari laporan korban, seorang warga berinisial M (51), pada 10 November 2024.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BP 4476 BF yang diparkir di depan rumahnya.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada 15 November 2024, personel kami menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang berada di salah satu bengkel di Jalan Taman Sari, Tanjunguban," ujar AKP Monang, saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Utara, Senin (18/11/2024).

Saat pertama kali dimintai keterangan, pelaku mengaku membeli kendaraan tersebut di Tanjungpinang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, terbukti bahwa kendaraan tersebut merupakan milik korban.

"Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dia mencuri kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya dari depan rumah korban hingga ke bengkel. Di bengkel, pelaku merusak kunci kontak dan menggantinya untuk menghilangkan jejak," jelasnya.

Barang bukti berupa sepeda motor, kunci kontak, dan dokumen kendaraan telah diamankan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 6,5 juta. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Bintan Utara mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan. "Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kejahatan tidak akan pernah luput dari proses hukum," tutup AKP Monang.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit