BATAMTODAY.COM, Batam - Zulkifly, atau lebih dikenal sebagai Joy, seorang DJ dari Tanjung Balai Karimun, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/11/2024).
Tuntutan ini diberikan setelah ia tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dan 42 ribu butir pil ekstasi di salah satu kamar hotel di Batam.
Jaksa Penuntut Umum, Arfian, menyatakan Zulkifly terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, melanggar hukum, serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Terdakwa Zulkifly terbukti memiliki barang bukti yang signifikan dan mengganggu stabilitas sosial," ujar Arfian, dalam pembacaan tuntutannya.
Ia juga menekankan bahwa Zulkifly tidak mendukung pemberantasan narkoba yang digalakkan oleh pemerintah dan dinilai sebagai ancaman bagi generasi muda. Meski begitu, terdakwa mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan, dan bersikap kooperatif sepanjang persidangan, yang menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan.
Zulkifly memohon waktu kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Douglas Napitupulu, untuk menyusun pembelaan atau Pledoi. Permintaan ini dikabulkan oleh hakim, dan persidangan ditunda hingga pekan depan.
Zulkifly ditangkap pada Maret 2024 di kamar nomor 202 Hotel Morena, Komplek Windsor Square, Batam. Berdasarkan pengakuannya, ia membawa narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Batam dengan iming-iming upah sebesar Rp 50 juta dari seorang pria bernama Afrizal, yang saat ini masih buron. Barang bukti yang disita dari Zulkifly berupa 6 kilogram sabu dan 42 ribu butir ekstasi, yang disembunyikan di dalam koper merah muda merek Polo Trans.
Editor: Gokli