logo batamtoday
Jum'at, 22 November 2024
Panbil Group


Dua Penyelundup Mikol 1 Kontainer Dituntut Berbeda, Andika 4 Tahun dan Toman Hanya 2 Tahun Penjara
Selasa, 05-11-2024 | 13:24 WIB | Penulis: Redaksi
 
Terdakwa Andika dan Toman Simatupang, saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Dok.Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penyelundukan Mikol satu kontainer yang melibatkan terdakwa Andika dan Toman Simatupang, telah masuk ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua terdakwa dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum Kejari Batam.

Dalam persidangan pada Kamis (31/10/2024) lalu, terdakwa Andika dituntut hukuman 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Toman Simatupang hanya dituntut 2 tahun penjara. Hukuman kedua terdakwa akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Surat tuntutan untuk kedua terdakwa ini dibacakan oleh jaksa Mufli, di hadapan majelis hakim diketuai Tiwik, didampingi Dina Puspasari dan Andi Bayu.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyampaikan, terdakwa ANDIKA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang salah mengenai jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menuntut agar terdakwa Andikan dijatuhi hukuman berupa penjara selama 4 tahun. Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka sesuai Pasal 110 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan: Jika denda tidak dibayar, maka akan diambil dari kekayaan atau pendapatan terdakwa. Jika kekayaan atau pendapatan tersebut tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa, kala itu.

Untuk pelaksanaan pembayaran denda, jaksa akan melakukan pelacakan aset dan eksekusi sita sesuai Pasal 30 C huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. "Apabila pembayaran tidak dapat dilakukan sepenuhnya, penggantian denda akan dilakukan secara proporsional, dengan pidana kurungan sebagai penggantinya selama 6 bulan," sambungnya.

Adapun terdakwa Toman Simatupang, dituntur agar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. "Terdakwa Toman Simatupang, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana yang melibatkan pemberian informasi tidak benar mengenai jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean. Hal ini sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum berdasarkan Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ucap jaksa.

Selain itu, terdakwa Toman Simatupang juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka sesuai Pasal 110 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan: Jika denda tidak dibayar, akan diambil dari kekayaan atau pendapatan terdakwa. Jika kekayaan atau pendapatan tersebut tidak mencukupi, denda akan diganti dengan kurungan selama paling lama 6 bulan.

"Untuk pelaksanaan denda ini, jaksa akan melakukan pelacakan aset dan eksekusi sita sesuai dengan Pasal 30 C huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jika pembayaran hanya sebagian, penggantian denda akan dihitung secara proporsional, dengan kurungan 3 bulan sebagai penggantinya," jelas jaksa.

Sementara itu, barang bukti dalam perkara ini berupa 1 unit kontainer biru berukuran 40 kaki nomor LEGU4500028, dikembalikan kepada yang berhak, Saksi Dwi Ervianti. Minuman beralkohol yang disita tanpa pita cukai, terdiri dari 24.360 botol merek RIO; 6.000 botol merek QINGHAIHU; 384 botol merek JOHNNIE WALKER; 120 botol merek MACALLAN; 1 unit Handphone Samsung Galaxy A14 5G warna; dan 1 unit Handphone Vivo tipe 1902 warna biru-hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Pada persidamngan sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan saksi verbalisan atau penyidik dari Bea Cukai Batam, terungkap bahwa pemilik minuman beralkohol yang ditegah petugas Bea Cukai merupakan milik AKBP Heryana. Pria yang menjabat Kayanma Polda Kepri itu lagi-lagi disebut sebagai pemilik minuman berakohol yang diselundupkan senilai Rp 180 juta.

"Pada saat di BAP, Andika yang kala itu berstatus sebagai tersangka menyebutkan bahwa selain minuman Rio, minuman lain yang berada di dalam kontainer adalah milik AKBP Heryana," kata penyidik Bea Cukai Batam saat dihadirkan sebagai saksi Verbalisan.

Menurut saksi, dari keterangan Andika sudah jelas, bahwa minuman dengan merk selain Rio adalah milik Heryana. "Terdakwa menegaskan jika minuman selain merek Rio adalah milik Heryana, hal itu disampaikan dalam proses BAP tatkala dirinya menjadi saksi di perkara Toman," tegas saksi penyidik.

Saksi menjelaskan, pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa Andika pada saat berstatus tersangka dilakukan secara bertahap. "Pada saat di BAP, terdakwa Andika ditanya satu persatu. satu pertanyaan akan dijawab secara langsung oleh Andika. Dan inilah salah satu jawaban Andika yang menyebutkan bahwa miras selain Rio, itu merupakan milik AKBP Heryana,"ungkap saksi.

Menanggapi jawaban saksi, Andika pun membantah. Ia berdalih kalau jawaban yang menyebut Heryana sebagai pemilik mikol karena suruhan dari pengacaranya terdahulu. Ia mengaku diminta untuk bicara sesuai arahan dari pengacara.

"Kata pengacara saya yang dulu, jawab aja, karena itu bentuknya normatif saja. Saya hanya ikut arahan dia," dalih Andika.

Pernyataan Andika langsung dibantah saksi penyidik lagi. Menurutnya tak ada jeda waktu bagi tersangka untuk bertanya jawaban kepada pengacara. Dimana pertanyaan yang dilontarjan akan langsung dijawab.

"Saat dijawab itulah akan saya ketik, jadi memang tak ada jeda untuk bertanya ke yang lain," pungkas saksi verbalisan lagi.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit