BATAMTODAY.COM, Anambas - Tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal KM. Samarinda yang terjadi pada akhir Juli lalu yang telah menyebabkan tiga penumpang dinyatakan meninggal dunia terancam dihukum tiga tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas Bambang Wiratdany, setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap dua perkara tersebut dari penyidik polres Anambas, Selasa 29/10/2024.
"Pada hari ini, hari Selasa tanggal 29 oktober kami kejaksaan negeri kabupaten Anambas telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk perkara KM Samarinda, dimana dalam hal ini terdakwanya adalah M beserta barang buktinya kami terima dari polres Kepulauan Anambas" ucap Bambang Wiratdany.
Setelah penerimaan tersangka beserta barang bukti dari penyidik (kepolisian) lanjut Bambang pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri Natuna," lanjut Bambang.
Ia juga menjelaskan, alasan disidangkannya perkara tersebut di pengadilan negeri Natuna dikarenakan, sampai saat ini kabupaten Kepulauan Anambas masih berada di wilayah hukum pengadilan negeri Natuna
Dalam perkara yang telah merenggut korban jiwa dengan tenggelamnya kapal KM. Samarinda, terdakwa sendiri akan didakwa dengan undang undang pelayaran.
"Untuk terdakwa M ini kami mendakwa dengan dakwaan alternatif , yang mana yang ke satu kami dakwakan dengan pasal 302 ayat 3 undang undang No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, junto 361 KUHP atau kedua kami dakwakan dengan dakwaan 359 KUHP, dengan ancaman kurungan 3 tahun penjara dengan denda 400 juta rupiah," tuturnya.
Editor: Surya